Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 28/PID.B/2015/PN.OLM
Tanggal 25 Maret 2015 — - JITROLIS MNAO Alias JITRO
549
  • Menyatakan terdakwa JITROLIS MNAO Alias JITRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JITROLIS MNAO Alias JITRO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    - JITROLIS MNAO Alias JITRO
    Menyatakan terdakwa JITROLIS MNAO Alias JITRO terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindakpidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JITROLIS MNAO AliasJITRO selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, terhitung sejakterdakwa ditangkap;3.
    Menetapkan agar Tedakwa JITROLIS MNAO Alias JITRO dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secaralisandipersidangan yang pada pokoknya mohon dihukum seringanringannyakarena Terdakwa menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum secara lisandipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada TuntutanHukumnya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan tertanggal 16 Februari
    2015, No.Reg.Perk:PDM 09/ Epp.2/ OLMS/ 02/2015, yang berbunyi sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa JITROLIS MNAO Alias JITRO pada hari Minggutanggal 04 Januari 2015 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak tidaknya mulaimatahari teroenam sampai dengan matahari terbit atau suatu hari pada padabulan Januari tahun 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentudalam tahun 2015 bertempat di rumah saksi HALIMA HIDE yang beralamatdi Desa Tesbatan II RT.02/ RW.01 Dusun Kecamatan Amarasi KabupatenKupang atau
    MNAO Alias JITRO , yang diperoleh dariketerangan saksisaksi serta keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwayang diajukan kepersidangan adalah orang yang identitas yang samadengan identitas yang dimuat dalam surat dakwaan, sehinga diyakini bahwapelaku tindak pidana dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa yangberada dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapatdipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, Majelis Hakim
    Menyatakan terdakwa JITROLIS MNAO Alias JITRO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Pencuriandalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JITROLIS MNAO Alias JITROoleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.