Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2013 — Putus : 21-10-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 131/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 21 Oktober 2013 — - Marten Inabui
479
  • Menyatakan Terdakwa Marten Inabui, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat;----------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;-------------------------------------------------------------------------3.
    - Marten Inabui
    Terdakwa menghadap sendiri dalam persidangan ini ;Pengadilan Negeri tersebut ; 22 0n0n neon noeSetelah membaca berkas perkara 5"Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;5Setelah mendengar keterangan saksi saksi ;Setelah melihat dan meneliti bukti surat dalam perkara ini ;Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini agar memutuskan : 202222220 22"1.Menyatakan terdakwa MARTEN
    INABUI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan YangMengakibatkan Luka Berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (2) KUHP seperti tersebut dalam Surat Dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTEN INABUI berupa pidanapenjara selama 12 (dua belas) bulan, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, terhitung sejak terdakwa ditangkap, denganperintah terdakwa tetap ditahan;.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (Seribu rupiah); 0 22 nono nn nn nn nn nn nn nn nnnnnnnsMenimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut,terdakwa menyatakan tidak keberatan namun mohon keringanan hukuman;MenimbangMenimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa MARTEN INABUI, pada hari Rabu tanggal 01 Mei2013, sekitar jam 13.00 wita atau setidak tidaknya
    INABUI, pada hari Rabu tanggal 01 Mei2013, sekitar jam 13.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanMei tahun 2013 bertempat di atas perahu lampara (perahu ikan) yang sedangberlayar di perairan laut amfoang barat daya kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan tindak pidana penganiayaanterhadap saksi korban Maklon Bertolens Loasana.
    Inabui, yang lebih lanjut akan diteliti apoakah perbuatannyamemenuhi unsurunsur dari tindak pidana yang didakwakan kepdanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terbukti;2.