Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 127/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 25 September 2013 — - Obed Edom Amtiran
2815
  • Menyatakan Terdakwa OBED EDOM AMTIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan; -------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (ENAM) BULAN; ----------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------- 4.
    - Obed Edom Amtiran
    yang mengadili perkara ini ; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasitanggal 19 Juli 2013 No. 127/Pen.Pid/2013/PN.Olm tentangpenetapan hari sidang; Berkas perkara atas nama terdakwa OBED EDOM AMTIRANbeserta seluruh lampirannya; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa; Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:1.Menyatakan Terdakwa OBED
    EDOM AMTIRAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana "penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP seperti tersebut dalamSurat Dakwaan;2.
    EDOM AMTIRAN pada hari Senintanggal 8 April 2013 sekitar jam 03.00 wita atau setidaktdaknyapada waktu lain dalam bulan April tahun 2013 bertempat di dalamrumah saudara Yunus Nofninu di RT.01 Rw.02 Dusu Desa Sahraenkecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang atau setidakHal 3 dari 19 halamanPutusan No. 96/Pid.B/2013/PN.Olmtidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan tindak pidanapenganiayaan terhadap saksi Bertolens Taopan, perbuatantersebut
    EDOM AMTIRAN, dan selama persidangan sesuaidengan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sendiri,15memang benar yang dihadapkan di persidangan tersebut bernamaOBED EDOM AMTIRAN yang identitasnya sesuai dengan dataidentitas tersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupundata identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaanPenuntut Umum dan Terdakwa selama persidangan berada dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yang bersangkutanmampu berkomunikasi dengan baik dan
    Menyatakan Terdakwa OBED EDOM AMTIRAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan; 2mm nnn nnn nnn nnn ncn2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama: 6 (ENAM) BULAN; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.