Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 225/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 22 Juni 2016 — - PEBRI ANDRI Bin IMWARLI
357
  • - .Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PEBRI ANDRI Bin IMWARLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    - PEBRI ANDRI Bin IMWARLI
    Menyatakan terdakwa PEBRI ANDRI Bin IMWARLI telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerimapenempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran,penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah,waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerakmaupun tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud yang diketahuinyaberasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor Narkotika dalam Pasal
    Andri Bin Imwarli dengan carasebagai berikut :Halaman 3 dari 21 Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2016/PN Bs.Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira jam 20.00 wib,Terdakwa Pebri Andri Bin Imwarli menelpon sdr.Budi (DPO) untukmeminta sabusabu untuk Terdakwa jual kembali kepada siapa saja yangmau membeli narkotika sabusabu tersebut, karena sabusabu yangdiberikan oleh Sdr.Budi (DPO) minggu lalu telah habis terjual, kemudianTerdakwa dan sdr.Budi (DPO) sepakat untuk bertemu di rumah Sdr.Budi(DPO
    ANDRI Bin IMWARLI yang lebihlanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telahterpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa PEBRI ANDRI Bin IMWARLI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menerima pembayaran uang yangdiketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidanaprecursor narkotika,2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PEBRI ANDRI Bin IMWARLI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 20-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 22 Juni 2016 — - DERI NOFERI Bin IMWARLI
368
  • Tanggal 17 Februari 2016 pemeriksaansecara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti atas namaTersangka Pebri Andri Bin Imwarli adalah Positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Undangundang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan Jenis sabusabu tidakada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri
    Tanggal 77 Februari 2016 pemeriksaansecara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti atas namaTersangka Pebri Andri Bin Imwarli adalah Positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Undangundang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menerimapenempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran,penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer,hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam
    Andri Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) uang tersebut didapat dari hasil penjualan shabushabu;Bahwa terdakwa berperan membantu saksi Pebri Andri Bin Imwarli(dalam berkas terpisah) untuk mengambil uang hasil penjualan sabu sabu yang kemudian diserahkan kepada saksi Pebri Andri Bin Imwarli(dalam berkas terpisah) sedangkan saksi Pebri Andri Bin Imwarli(dalam berkas terpisah) berperan sebagai pemilik 3 (tiga) paketnarkotika jenis sabusabu;Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016, sekira
    (anggotaPolri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi PebriAndri Bin Imwarli (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib bertempat dirumah terdakwayang berada di Jalan Lumba lumba Kelurahan babussalamKecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;Bahwa terdakwa dan saksi Pebri Andri Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) adalah saudara kandung (kakak beradik);Bahwa penyebab terdakwa ditangkap karena menerima penempatan,pembayaran atau pembelanjaan, penitipan
    Andri Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) uang tersebut didapat dari hasil penjualan sabusabu;Bahwa terdakwa berperan membantu saksi Pebri Andri Bin Imwarli(dalam berkas terpisah) untuk mengambil uang hasil penjualan sabu sabu yang kemudian diserahkan kepada saksi Pebri Andri Bin Imwarli(dalam berkas terpisah) sedangkan saksi Pebri Andri Bin Imwarli(dalam berkas terpisah) berperan sebagai pemilik 3 (tiga) paketnarkotika jenis sabusabu.Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016, sekira