Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 60/Pid.B/2016/PN.Snj
Tanggal 26 Juli 2016 — - Tamsir Alias Bibi bin Tamareng
2611
  • Menyatakan Terdakwa Tamsir alias Bibi Bin Tamareng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan", sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - Tamsir Alias Bibi bin Tamareng
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:oa fF & DNNama Lengkap : Tamsir alias Bibi Bin Tamareng;Tempat Lahir: Sinjai;Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun/15 September 1990;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Sam Ratulangi, KelurahanBalangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai;Agama :
    Menyatakan terdakwa Tamsir alias Bibi Bin Tamareng bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan untukmasuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai padabarang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong ataumemanjat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke5e KUHP.2.
    Menyatakan Terdakwa Tamsir alias Bibi Bin Tamareng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "pencurian dalam keadaan memberatkan", sebagaimanadakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 31-10-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PN SINJAI Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Snj
Tanggal 17 Desember 2019 — SH
Terdakwa:
TAMSIR ALIAS BIBI BIN TAMARENG
10240
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard
    SH
    Terdakwa:
    TAMSIR ALIAS BIBI BIN TAMARENG
    Alias Bibi Bin Tamareng, pada hari Senintanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di JI.
    Alias Bibi Bin Tamareng, pada hari Senin tanggal 22Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktuwaktulain dalam Tahun 2019, bertempat di JI.
    Alias Bibi Bin Tamareng karena telahmemiliki, menyimpan narkotika jenis shabushabu, pada hariSenin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat diJalan Samratulangi Kel.
    Alias Bibi Bin Tamareng karena telah memiliki,menyimpan narkotika jenis shabushabu, pada hari Senin tanggal22 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di JalanSamratulangi Kel.
    Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut : Bahwa Terdakwa Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng, pada hari Senin tanggalHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 118 /Pid.Sus/2019/PN Snj22 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di JI. Samratulangi Kel.Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab.
Register : 19-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN SINJAI Nomor 104/Pid.B/2019/PN Snj
Tanggal 14 Oktober 2019 — SH
Terdakwa:
TAMSIR ALIAS BIBI BIN TAMARENG
5712
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Beberapa kali melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    SH
    Terdakwa:
    TAMSIR ALIAS BIBI BIN TAMARENG
    Nama lengkap : Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng;. Tempat lahir : Sinjal;. Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 15 September 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal JI. Dr. Sam Ratulangi,Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara,Kab. Sinjai;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak Ada;Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Juli 2019;Terdakwa Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng ditahan dalam Tahanan Rutanleh:. Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2019;.
    Menyatakan terdakwa TAMSIR alias BIBI Bin TAMARENG bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perbarenganbeberapa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam, pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti tersebutdalam dakwaan kami.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TAMSIR alias BIBI Bin TAMARENGdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selamaterdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Alias Bibi Bin Tamareng pada hari Senin tanggal 15Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di jalan Baso KalakaKel.
    uang, perhiasan dan sebagainya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum dipersidanganbahwa Terdakwa Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng pada hari Senin tanggal 15Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di jalan Baso Kalaka Kel.Biringere Kec.
    Menyatakan Terdakwa Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Beberapakali melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 06-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 14/PID.SUS/2020/PT MKS
Tanggal 12 Februari 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TAMSIR ALIAS BIBI BIN TAMARENG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ST. NUrdaliah. SH
288
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TAMSIR ALIAS BIBI BIN TAMARENG
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ST. NUrdaliah. SH
    PUTUSANNomor 14 / PID.Sus / 2020 / PT.MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : TAMSIR alias BIBI bin TAMARENG ;Tempat lahir > Sinjat ;Umur/Tanggal lahir : 30 tahun / 15 September 1989 ;Jenis Kelamin : Lakilakti ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jin. Samratulangi, Kel. Balangnipa, Kec. SinjaiUtara, Kab.
    Reg.Perk. : PDM57/Snj/Euh.2/10/2019,Terdakwa didakwa sebagai berikut :PERTAMABahwa terdakwa Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng, pada hari Senin tanggal22 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktuwaktulain dalam Tahun 2019, bertempat di JI. Samratulangi Kel. Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.
    PT.MKS.dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Undangundang RepublikIndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan tidak ada jjin dari instansi yangberwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) Undangundang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAU.KEDUABahwa terdakwa Tamsir
    Alias Bibi Bin Tamareng, pada hari Senin tanggal22 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktuwaktulain dalam Tahun 2019, bertempat di JI.
    Menyatakan Terdakwa Tamsir Alias Bibi Bin Tamareng terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan ataumenguasai Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diaturdan diancam pidana menurut Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan kedua kami.2.