Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2015 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0030/Pdt.G/2015/PA.DP
Tanggal 22 Januari 2015 — PENGGUGAT Melawan TERGUGAT
142
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0030/Pdt.G/2015/PA.DP., dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 261.000,- ( Dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    0030/Pdt.G/2015/PA.DP
    tinggal Dikabupaten Dompu Selanjutnya disebut sebagai"Penggugat",MelawanTERGUGAT , umur 41 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA, pekerjaan PedagangTelur , tempat tinggal diKabupaten Dompu, Selanjutnya disebutsebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar pihak berperkara di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang,bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Januari2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor: 0030
    /Pdt.G/2015/ PA.DP. yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam Berita Acara perkaraini;Menimbang,bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat hadir dipersidangan , dan Majelis Hakim telah memberikannasehat / upaya perdamaian agar keduanya dapat hidup rukun kembali dalam rumahtangganya, dan Alhamdulillah upaya Majelis Hakim tersebut berhasil;Menimbang,bahwa oleh karena upaya majelis tersebut telah berhasil , makaPenggugat atas persetujuan Tergugat menyatakan mencabut
    Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPengadilan Agama MARI halaman 73 edisi revisi tahun 2013 ;Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dicabut , namun karenaperkara ini telah didaftar dalam register perkara dan termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya biayaharus dibebankan kepada Penggugat;Mengingat peraturan perundangundangan dan kaidah syar'iyah yang berkaitandengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0030
    /Pdt.G/2015/PA.DP.