Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0172/Pdt.G/2015/PA.DP
Tanggal 15 Juni 2015 — Penggugat Lawan Tergugat
149
  • Membatalkan perkara Nomor 0172/Pdt.G/2015/PA.DP.;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencoret dari daftar perkara;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 701.000,- (tujuh ratus satu ribu rupiah);
    0172/Pdt.G/2015/PA.DP
    PUTUSANNomor 0172/Pdt.G/2015/PA.DP.
    , pekerjaan Urusanrumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Dompu, selanjutnya disebutsebagai Penggugat;melawanTergugat, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir S.1, pekerjaan Guru Honor(SDN 12 Kilo), tempat tinggal Kabupaten Dompu, selanjutnya disebutsebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 26 Maret 2015 yang telahterdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dalam register dengan Nomor:0172
    /Pdt.G/2015/PA.DP. mengajukan halhal sebagai berikut : 1 Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang pernikahannya dilaksanakan padatanggal 06 Agustus 1998 dan telah tercatat pada Kantor Urusan Agama KecamatanKilo Kabupaten Dompu dengan Buku Kutipan Akta Nikah yang dikelauarkan KantorUrusan Agama Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu Nomor 16/187/X/1998tertanggal 06 Agustus 1998;2 Bahwa setelah nikah antara Penggugat dengan Tergugat tinggal dirumah pemberianorang tua Tergugat kemudian pindah dan bertempat
    /Pdt.G/2015/PA.DP dari register perkara;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 49 ayat (1) Undangundangnomor 7 tahun 1989 dan Perubahannya, Pengadilan Agama berkewajiban untukmenyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya, dan oleh karenanya demi penyelesaianperkara ini maka sikap Penggugat tersebut harus dianggap tidak bersungguhsungguhdalam beracara dan karenanya maka pendaftaran perkara yang bersangkutan harusdibatalkan/dicoret dari register perkara;Menimbang, bahwa untuk kepentingan administrasi
    Membatalkan perkara Nomor 0172/Pdt.G/2015/PA.DP.;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencoret dari daftarperkara;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 701.000,(tujuh ratus satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah majelis pada pada hariSenin tanggal 15 Juni 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Syakban 1436Hijriyah, oleh kami Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Dompudengan susunan: H.
Register : 04-08-2015 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 29-05-2020
Putusan PA DOMPU Nomor 0435/Pdt.G/2015/PA.Dp
Tanggal 1 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • Membatalkan perkara Nomor 0172/Pdt.G/2015/PA.DP.;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencoret dari daftar perkara;
    2. Meghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);