Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PA PALEMBANG Nomor 0510/Pdt.G/2017/PA.Plg
Tanggal 30 Maret 2017 — PERDATA
183
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0510/Pdt.G/2017/ PA.Plg dari Pemohon;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
    0510/Pdt.G/2017/PA.Plg