Ditemukan 1 data
18 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0510/Pdt.G/2017/ PA.Plg dari Pemohon;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
0510/Pdt.G/2017/PA.Plg