Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 31-08-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0570/Pdt.G/2014/PA.DP
Tanggal 14 Oktober 2014 — penggugat Lawan tergugat
4311
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0570/Pdt.G/2014/PA.DP. dari Penggugat ;2. Memerintah panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    0570/Pdt.G/2014/PA.DP
    Rumah Tangga, tempattinggal diKabupaten Dompu Selanjutnya disebut sebagai"Penggugat",Lawantergugat umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat tinggal diKabupaten Dompu, Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 29September 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu denganNomor: 0570
    /Pdt.G/2014/PA.DP. yang secara rinci sebagaimana tertuang dalamBerita Acara perkara ini sebagai satu kesatuan dengan perkara ini;Hal. dari4 Put.
    cukuplahPengadilan menunjuk kepada berita acara perkara ini yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis telah berupaya mendamaikan Penggugat danTergugat dan ternyata upaya tersebut berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat telah menyatakan mencabut perkaranyayang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor :0570
    /Pdt.G/2014/PA.DP. dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat telah rukunkembali;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut gugatannya danmeskipun pencabutan tersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikanjawabannya, maka dengan didasarkan kepada ketentuan pasal 271 ayat (2) RV,majelis berpendapat bahwa pencabutan tersebut patut dikabulkan dan perkaradinyatakan dicabut sementara pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0570/Pdt.G/2014/PA.DP. dari Penggugat ;2. Memerintah panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam registerperkara;3.