Ditemukan 1 data
16 — 9
0576/Pdt.G/2014/PA.DP
Tangga,pendidikan tempat kediaman di Kabupaten Dompu, yang sekarangtidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia,sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksi di mukasidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonan tanggal 06 Oktober 2014telahmengajukan permohonan Cerai Talak, yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Dompu, dengan Nomor 0576
/Pdt.G/2014/PA.DP., tanggal 06Oktober 2014, dengan dalildalil sebagai berikut:1 Bahwa pada tanggal 16 Juni 2008, Pemohon dengan Termohon melangsungkanpernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Woja sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 171/35/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008;Hal. 1 Putusan Nomor 0000/Pdt.G/2014/PA.DP2 Bahwa setelah nikah antara Pemohon dengan Termohon tinggal di rumah orangtua Pemohon sampai sekarang, kediaman bersama di alamat Pemohonsebagaimana