Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 06/Pdt.P/2014/PA.Mbl
Tanggal 9 Juni 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
125
  • 06/Pdt.P/2014/PA.Mbl
    SMA, pekerjaanUrusan Rumah Tangga, tempat tinggal di RIT.XXX DesaXXX Kecamatan XXX Kabupaten Batang Hari, selanjutnyadisebut sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama Tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II serta memeriksa alatalat bukti di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II berdasarkan suratpermohonannya tertanggal 12 Mei 2014 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Agama Muara Bulian dengan Nomor : 06
    /Pdt.P/2014/PA.Mbl, tanggal12 Mei 2014 telah mengajukan permohonan pengesahan nikah dengan alasanalasan sebagai berikut :1.Bahwa, Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan padatanggal 05 Oktober 2010 menurut agama Islam yang dilaksanakan di rumahPaman Pemohon dengan alamat di Desa XXX Kecamatan XXX;Bahwa, pada saat pernikahan tersebut yang menjadi wali nikahnya adalahXXX yang berwakil kepada pak XXX.