Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 10-06-2015
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 08/Pdt.P/2012/PA.Mbl
Tanggal 16 Agustus 2012 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
104
  • 08/Pdt.P/2012/PA.Mbl
    XXX Desa XXXKecamatan XXX Kabupaten Batang Hari, sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon I dan Pemohon II serta keterangan saksisaksi dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II dalam surat permohonannyatertanggal 16 Juli 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara BulianNomor: 08/Pdt.P/2012/PA.Mbl, telah mengajukan permohonan pengeesahan nikah dengandalildalil permohonan sebagai
    No: 08/Pdt.P/2012/PA.Mbl