Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 10-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 16/PDT/2017/PT TTE
Tanggal 18 September 2017 — IBRAHIM HADI, DKK LAWAN ABDURAHMAN JUMATI, DKK
9239
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / semula Para Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 1/Pdt.G/2017/PN.Sos tanggal 21 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI : Dalam Provisi :- Menolak Provisi dari Para Pembanding / semula Para Penggugat ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Terbanding / semula Tergugat, Turut Terbanding I / semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II ;Dalam Pokok
    Menolak gugatan Penggugat untuk selurunya;Atau setidaktidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;Mengutip serta memperhatikan uraian uraian tentang hal hal yang tercantumdalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 21 Juni 2017, Nomor :1/Pdt.G/2017/PN.Sos, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI:Dalam Provisi : Menolak Provisi Para Penggugat;Dalam Ekesepsi : Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat I;Dalam pokok perkara : Menyatakan
    I :Membaca relaas pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Soasio kepada TurutTergugat I, tanggal 3 Juli 2017 ;Membaca relaas pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Soasio kepada TurutTergugat II, tanggal 3 Juli 2017 ;Membaca akta pernyataan permohonan banding Nomor : 1/Pdt.G/2017/PN.Sos,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Soasio yang menyatakan bahwa padatanggal 4 Juli 2017 Para Penggugat / Para Pembanding telah mengajukan permohonanagar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Soasio
    , tanggal 21 Juni 2017Nomor : 1/Pdt.G/2017/PN.Sos, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkatbanding ;Membaca Relaas Pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusitapada Pengadilan Negeri Soasio yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Juli 2017 dan 7Juli 2017, pemohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah danseksama kepada pihak Terbanding / semula Tergugat dan Turut Terbanding I / semulaTurut Tergugat I, Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II ;Membeca
    Bahwa tegasnya Putusan Pengadilan Negeri Soasio, (judex facti) Nomor :1/Pdt.G/2017/PN.Sos, tanggal 27 Juni 2017 yang amarnya seperti dikutipdimuka, telah dilandasi pertimbangan yang cukup sehingga telah pulamemenuhi rasa keadilan ; Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah dengan seksama mempelajari danmeneliti secara cermat berkas perkara yang bersangkutan, yang diantaranya terdiri dariBerita Acara persidangan, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal21 Juni 2017, Nomor : 1/Pdt.G
    Pdt.G/2017/PN.Sos, harus dibatalkandan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusandibawah ini ;Menimbang.