Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor : 8/Pid.B/2015/PN. TGT.
Tanggal 12 Februari 2015 — -RAMLI Bin AMBO MING
373
  • pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) Bulan dan 15 (lima belas) Hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4) Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5) Menetapkan Barang Bukti berupa:- 1
    (satu) unit mobil Isuzu Panther KT- 1027-BB warna hijau tua.