Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-08-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 110/Pid.Sus/2015/PT.KPG
Tanggal 12 Agustus 2015 — JONY LIM, SH alias JONY
4920
  • 110/Pid.Sus/2015/PT.KPG
Putus : 02-02-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2598 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — JONY LIM, S.H. alias JONY
5837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Atambua tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa: JONY LIM, S.H. alias JONY tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 110/Pid.Sus/ 2015/PT.KPG. tanggal 12 Agustus 2015, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 23/PID.SUS/2015/PN.Atb. tanggal 25 Juni 2015 tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan;
    Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara inisebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 110/Pid.Sus/2015/PT.KPG. tanggal 12 Agustus 2015, yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 25 Juni 2015Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN.Atb. yang dimintakan banding;Hal. 17 dari 39 hal. Putusan No. 2598 K/PID.SUS/20153.
    UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Atambua tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa: JONYLIM, S.H. alias JONY tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 110
    /Pid.Sus/2015/PT.KPG. tanggal 12 Agustus 2015, yang menguatkan putusan PengadilanNegeri Atambua Nomor 23/PID.SUS/2015/PN.Atb. tanggal 25 Juni 2015tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehinggaselengkapnya sebagai berikut:1.