Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2014 — Upload : 24-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 122/PDT/2014/PT.KPG
Tanggal 6 Nopember 2014 — - HENDRIK MONE, Cs. vs - FERDERIKA DETHAN SOMBU, Cs.
508
  • 122/PDT/2014/PT.KPG
    No. 122/PDT/2014/PT.KPG Bahwa terhadap perbuatan ayah para Tergugattersebut, PenggugatPenggugat melaporkan kepada pihakpemerintah Desa setempat dan dalam penyelesaian ayah paraTergugat berjanji akan membayar (memberi ganti rugi) kepadaPenggugatPeng gugat.~ Bahwa ternyata sejak saat itu tahun 1982, sampaidengan meninggalnya ayah para Tergugat di tahun 2006, ayahpara Tergugat tidak pernah menepati janjinya, sementara dipihak lain tetap mempertahankan tanah PenggugatPenggugatsebagai miliknya, walaupun
    No. 122/PDT/2014/PT.KPG= Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang,Nomor : 179/Pdt.G/2013/PN.KPG, tanggal 22 Juli 2014,yang dimohonkan banding tersebut ; = Menghukum semula Para Penggugat sekarang Pembandinguntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatpengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesarRp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;~ Demikianlah diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupangpada hari : SELASA,TANGGAL, 4 NOPEMBER 2014, yangterdiri