Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-01-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1634/Pid./B/2014/PN.Bks
Tanggal 28 Januari 2015 — Edin Jamaludin;
4714
  • 1634/Pid./B/2014/PN.Bks
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejaksejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar keterangan saksi saksi yang diajukandipersidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana atas diri terdakwa yang diajukan olehJaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa dijatuhiputusan yang amarnya sebagai berikut :Halaman 1 dari 10 halaman Putusan No. 1634
    /Pid.
    B/ 2014 / PN.Bks.1. Menyatakan terdakwa EDIN JAMALUDIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDIN JAMALUDIN denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalani tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    B/ 2014 / PN.Bks.5.Memerintahkan barang bukti berupa (satu) buah gesper warna hitamberkepala besi dimusnahkan;6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah).Demikian putusan dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 28 Januari 2015, oleh Saryana, SH.MH sebagai KetuaMajelis Hakim, Hasnawati, SH.MH. dan Ida Ayu Puspa Adi, SH masing masing sebagai Hakim Anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkanpada persidangan yang terbuka untuk