Ditemukan 2 data
99 — 28
166/PID/2014/PT.KPG
62 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 166/PID/2014/PT.KPG tanggal 3 Desember 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 15 Oktober 2014Nomor 183/Pid.B/2014/PN.Kpg, yang dimintakan banding tersebut;Hal. 4 dari 15 Hal. Put. No. 5 PK/PID/20173.