Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 16/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 22 Maret 2018 — -. FRIDOLINUS NONG FRANS,SP VS -. AGNES ADELE
14562
  • MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere, Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Mme tanggal 28 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Pembanding semula Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
    /Pdt.G/2017/ PN.Mme. tanggal 28 September 2017 tersebut, danmelalui kuasa hukum telah mengajukan Permohonan Pemeriksaan Bandingdengan menandatangani Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:8/Akta.Pdt/ 2017/PN.Mme.
    Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2017/PN.Mme.
    /Pdt.G/2017/PN.Mme yangmendalilkan pada intinya sebagai berikut:1.
    Jo Pasal 1865 KUHPerdata;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbanganpertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama pada bagian eksepsi tersebutdapat disetujui dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan PengadilanHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 16/PDT/2018/PT KPGTinggi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 28 September2017 Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Mme. pada bagian eksepsi dapat dipertahankandalam peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh
    karena eksepsi dari Pembanding semulaTergugat ditolak sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan NegeriMaumere tanggal 28 September 2017 Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Mme. yangdikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, maka selanjutnyadipertimbangkan materi pokok perkara;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa atas gugatan yang diajukan oleh Terbanding semulaPenggugat sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Pembanding semulaTergugat telah mengajukan jawaban, yang pada pokoknya mendalilkan bahwatindak