Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 59/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 7 Juni 2018 — -. TADEUS TANGGUT, DKK VS -. BELASIUS SANTA
4816
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 27 / Pdt.G / 2017 / PN.Rtg., tanggal 19 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.816.000, (Tiga juta delapan ratusenam belas ribu Rupiah) ;Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor27/PDT.G/2017/PN.Rtg. tanggal 1 Maret 2018, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Ruteng, menerangkan pada tanggal 1 Maret 2017 paraTergugat telah memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri RutengNomor 27/Pdt.G/2017/PN.Rtg., tanggal 19 Februari 2018 tersebut ;Membaca Relas
    ;Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Tergugat telahmengajukan Memori Banding Nomor 27/Pdt.G /2017/PN.Rtg. tanggal 29 Maret2018, dan Memori Banding tersebut telah diberitahu dan diserahkan kepadaTerbanding semula Penggugat sebagaimana disebut dalam Relaas PenyerahanMemori Banding kepada Terbanding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Rtg.tanggal 29Maret 2018;Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya para Pembanding semulapara Tergugat telah menyampaikan keberatankeberatannya terhadap PutusanPengadilan Negeri
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No. 27/Pdt.G/2017/PN.RTG, tanggal 19 Februari 2018, yang dimohonkan banding tersebut;3.
    Menolak Gugatan Terbanding/Penggugat Untuk Seluruhnya.Atau, apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari para Pembandingsemula para Tergugat tersebut, Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugattidak mengajukan Kontra Memori Banding;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 19 Februari2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Rtg, para Pembanding semula Para Tergugatmengajukan
    , UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umumyang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 49Tahun 2009, Rechtsreglement Buitengewesten ( RBg ) dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;Halaman 32 dari 34 halaman putusan No.59/PDT/2018/PT.KPGMENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 27 / Pdt.G/ 2017 /PN.Rtg., tanggal 19 Februari 2018 yang dimohonkan banding