Ditemukan 2 data
21 — 7
306/PID.SUS/2014/PN.KAG
PUTUSANNOMOR : 306/Pid.Sus/2014/PN.Kag (Lalu Lintas)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SAIPUL HIDAYAT BIN PANUT HOLILTempat lahir : LampungUmur/tanggal lahir : 20 Tahun /28 Oktober 1993Jenis kelamin : LakiLakiKebangsaan : INDONESIATempat tinggal : Desa Bulokarto Kecamatan Gading
saksiSAMSUL RIZAL, oleh karena terdakwa tidak memperkirakan itulah maka terjadikecelakaan sebagaimana diuraikan diatas.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1)Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas danangkutan jalan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa melalui PenasihatHukumnya telah mengajukan keberatan/eksepsi, dan atas keberatan atau eksepsi tersebuttelah diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Sela Nomor: 306
/Pid.Sus/2014/PN.Kag (lalu lintas) yang amarnya sebagai berikut :1 Menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;2 Menetapkan untuk melanjutkan sidang perkara pidana No.306/PID.Sus/2014/PN.KAG, atas nama Terdakwa SAIPUL HIDAYAT BIN PANUT HOLILdengan surat dakwaan No.
20 — 9
PUTUSANNOMOR : 306/Pid.Sus/2014/PN.Kag (Lalu Lintas)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SAIPUL HIDAYAT BIN PANUT HOLILTempat lahir : LampungUmur / tanggal lahir : 20 Tahun /28 Oktober 1993Jenis kelamin : LakiLakiKebangsaan : INDONESIATempat tinggal : Desa Bulokarto Kecamatan Gading
saksiSAMSUL RIZAL, oleh karena terdakwa tidak memperkirakan itulah maka terjadikecelakaan sebagaimana diuraikan diatas.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1)Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas danangkutan jalan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa melalui PenasihatHukumnya telah mengajukan keberatan/eksepsi, dan atas keberatan atau eksepsi tersebuttelah diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Sela Nomor: 306
/Pid.Sus/2014/PN.Kag (lalu lintas) yang amarnya sebagai berikut :1 Menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;2 Menetapkan untuk melanjutkan sidang perkara pidana No.306/PID.Sus/2014/PN.KAG, atas nama Terdakwa SAIPUL HIDAYAT BIN PANUT HOLILdengan surat dakwaan No.