Ditemukan 3 data
93 — 18
33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Lailatus Siami tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang No. 33/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG, tanggal 16 September 2015 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 27 Juli 2015 Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana pengganti uang pengganti yang dijatuhkan;
77 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2921 K/PID.SUS/2015Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 33/PID.SUS/TPK/2015/PT.Kpg tanggal16 September 2016 halaman 34 menyebutkan :Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang mempelajari dengan seksama berkas perkaradan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang tanggal 27 Juli 2015 Nomor17/Pid.SusTPK/2015/PN.Kpg, serta Memori Banding Penuntut Umum,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupangsependapat
Kuringgi Jaya;Berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang AdaPadanya Karena Jabatan Atau Kedudukan telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum Bahwa pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama dalam putusan Nomor : 17/PID.SUSTPK/2015/PN.Kpg tanggal27 Juli 2015 dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalamputusan Nomor : 33/PID.SUS/TPK/2015/PT.Kpg tanggal 16 September2016 adalah KELIRU, karena telah menyatakan