Ditemukan 2 data
92 — 36
- 41/PID.B/2017/PN.RTG
/ Pid.B/ 2017/ PN.Rtg.
98 — 37
M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 10 Juli 2017, Nomor 41/Pid.B/2017/PN.Rtg atas nama terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;- Membebani biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa yang ditingkat banding
Menetapkan supaya terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI dibebani untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ; Halaman 11 PutusanNomor 104/PID/2017/PT KPGMenimbang, bahwa membaca Putusan Pengadilan Negeri Ruteng telahmenjatuhkan Putusan Nomor : 41/Pid.B/2017/ PN.Rtg tertanggal 10 Juli 2017yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamembuat surat palsu sebagaimana
Nomor 41/Pid.B/2017/PN.RTgtertanggal 10 Juli 2017 oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan bandingtanggal 10 Juli 2017, oleh karena banding tersebut dilakukan dalam tenggangwaktu dan cara serta syaratsyarat yang ditentukan UndangUndang, makapermintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ; Halaman 13 Putusan Nomor 104/PID/2017/PT KPGMenimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajaridengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan PengadilanNegeri Ruteng Nomor 41
/Pid.B/2017/PN.Rtg tanggal 10 Juli 2017, makaPengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim TingkatPertama, dimana berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwaserta barang bukti sehingga Majelis Hakim berkeyakinan dengan pendapatnya,bahwa Terdakwa telah terobukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama membuat surat palsusebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sudah tepat
Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP danUndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UndangUndang No. 8Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , UndangUndang No. 2 Tahun 1986tentang Peradilan Umum yang telah diubah dengan UndangUndang No. 8Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 49 Tahun 2009dan Peraturan PerUndangUndangan yang terkait ;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 10 Juli 2017,Nomor 41
/Pid.B/2017/PN.Rtg atas nama terdakwa KANISIUS PUDI AliasKANI yang dimintakan banding tersebut ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya darilamanya pidana yang dijatuhkan ; Membebani biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepadaTerdakwa yang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 ( lima riburupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Kupang pada hari Jumat tanggal 8 September