Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 511/Pid.B/2014/PN.Kag.
Tanggal 22 Oktober 2014 — - Lepran Erianto Als Epran Bin Supardi,
272
  • 511/Pid.B/2014/PN.Kag.
    PUTUSAN Nomor 511/Pid.B/2014/PN.Kag.* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Lepran Erianto Als Epran Bin Supardi.Tempat lahir : Kayu Labu.Umur / tanggal lahir : 24 Tahun/ 15 Maret 1990.Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal :Dusun II Desa Pantai Harapan KecamatanPedamaran Kabupaten Ogan Komering
    2014.Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September2014.Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan22 Oktober 2014.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 22 Oktober 2014sampai dengan 21 Desember 2014.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 511/Pid.B/2014/PN.Kagtanggal 23 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 511
    /Pid.B/2014/PN.Kag tanggal 23 September 2014tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;e Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:Menyatakan terdakwa Lepran Erianto Als Epran Bin Supardi, bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan