Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-11-2016 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1214 K/Pid/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 —
15966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 64/PID/2016/PT.KPG. tanggal 26 Juli 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umumtersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 40/Pid.B/2016/PN.Olm. tanggal 30 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut;3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;4.