Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 66/PID.B/2014/PN.KAG
Tanggal 24 April 2014 — - HELMI Bin H. BAYUMI
303
  • 66/PID.B/2014/PN.KAG
    PUTUSANNomor : 66/ PID.B / 2014 / PN.KAG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : HELMI Bin H.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 59/PID/2014/PT.PLG
Tanggal 30 Juni 2014 — HELMI Bin H. BAYUMI
2012
  • tg.lahir :47 Tahun /7 Januari 1965Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Sungai Rambutan KM. 16 KecamatanIndralaya Utara, Kabupaten Ogan IlirAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :1 Penyidik tidak dilakukan penahanan ;2 Penuntut Umum, Nomor PRINT30/N6.12/Epp.2/01/2014 tanggal 23 Januari2014, sejak tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Februari2014 ;3 Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 66
    /Pid.B/2014/PN.KAG,tanggal 06 Februari 2014 sejak tanggal 06 Februari 2014 sampai dengantanggal 07 Maret 2014;4 Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 66/Pid.B/2014/PN.KAG, tanggal 25 Februari 2014 sejak tanggal 08 Maret 2014sampai dengan tanggal 06 Mei 2014;5 Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Nomor 044/Pen.Pid/2014/PT.PLG,tanggal 29 April 2014, sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 23Mei 2014;6 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor044
    2014/PN.KAG, tanggal 29 April 2014, dan permintaanbanding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan Relaaspemberitahuan banding Nomor 07/Akta.Pid/2014/PN.KAG, tanggal 29 April 2014 ;Menimbang, bahwa kepada Terdakwa dan kepada Penuntut Umumsemuanya telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkasperkara banding sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang,kepada Terdakwa dengan Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara bandingPerkara No.66
    /Pid.B/2014/PN.KAG, tanggal 30 April 2014 dan kepadaPenuntut Umum dengan Relaas pemberitahuanmempelajari berkas perkara banding Perkara No.66/Pid.B/2014/PN.KAG tanggal 5Mei 2014;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan permintaanbanding dari Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara serta syaratsyarat yang ditentukan dalamUndangundang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari
    /Pid.B/2014/PN.KAG, tanggal 24 April 2014, yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah);Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi Palembang pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 oleh kami BANTUGINTING,S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, AGUS HARIYADI, S.H. danH.MARSUP,S.H. masingmasing