Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 7/PDT.G/2015/PN.RTG
Tanggal 11 Januari 2016 — ALDE GONDA STIP, dkk MELAWAN LAURENSIUS JOTO, dkk
7911
  • 7/PDT.G/2015/PN.RTG
    PUTUSANNomor 7/Pdt.G/2015/PN.Rtg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara gugatan antara :1.ALDE GONDA STIP, Bangsa Indonesia, Agama Katholik, Pekerjaan Petani,Alamat Cancar, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, KabupatenManggarai, selanjutnya disebut sebagai .................................
Register : 25-02-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 28-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PDT/2016/PT KPG
Tanggal 27 April 2016 — - LAURENSIUS JOTO, Cs. vs - ALDE GONDA STIP
5816
  • MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Kuasa para Pembanding semula para Tergugat dan para Turut Tergugat ;------------------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN.Rtg tanggal 11 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam
    Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayabiayayang timbul dalam perkara ini;ATAU : Jika Majelis Hakim /Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya dan patut menurut hukum dalamperadilan yang baik (ex aequo et bono);on Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut PengadilanNegeri Ruteng telah menjatuhkan putusan Nomor 7/Pdt.G/2015/PN.Rtg,tanggal 11 Januari 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagaiDR IICLL eee nnear sens ronemsen reno crensagarstsencennagerieseatoeuatteneennsaarmeanontsDALAM
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yangsampai saat ini dianggarkan sebesar Rp.3.391.000,00 (tiga jutasembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggungrenteng;onon Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor : /7/PDT.G/2015/PN.RTG, yang dibuat oleh Panitera
    Pengadilan Negeri Ruteng, yangmenerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, Kuasapara Pembanding semula para Tergugat dan para Turut Tergugat telahmenyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor :7/Pdt.G/2015/PN.Rig, tanggal 11 Januari 2016 ;ono= Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor :7/PDT.G/ 2015/PN.RTG, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti PengadilanNegeri Ruteng, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 27Januari 2016 telah memberitahukan