Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan PN RUTENG Nomor 8/PDT.G/2016/PN.RTG
Tanggal 21 Nopember 2016 — - IGNASIUS DAUR MELAWAN : - DARIUS DARUNG
89128
  • 8/PDT.G/2016/PN.RTG
    :Putusan Nomor 8/ PDT.G/ 2016/ PN.RTG., Hal.4 dari 111 hal.b.
    PDT.G/ 2016/ PN.RTG., Hal.6 dari 111 hal.
    Menyatakan secara hukum bahwa :Putusan Nomor 8/ PDT.G/ 2016/ PN.RTG., Hal.8 dari 111 hal.a.
    PDT.G/ 2016/ PN.RTG., Hal.19 dari 111 hal.
    PDT.G/ 2016/ PN.RTG., Hal.62 dari 111 hal.
Register : 11-01-2017 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 25-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 3/Pdt/2017/PT.KPG
Tanggal 7 Maret 2017 — - IGNASIUS DAUR vs DARIUS DARUNG
5619
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 21 November 2016 Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Rtg. yang dimohonkan banding tersebut;---------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat;---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;-------------2.
    Dalam perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2016/PN.Rtg Penggugatnya adalahPIUS RABUNG dan masih mempunyai hubungan keluarga denganTerbanding / Penggugat dalam perkara aquo, sementara dalam PerkaraNomor : 8/Pdt.G/2016/PN.Rtg tanah obyek sengketanya pun sama yaituterletak di Golo Ndulun, Desa Satar Nawang, Kecamatan Sambi Rampas,Kabupaten Manggarai Timur. Keterangan LUKAS TEMO tidaklah bersesuaianatau tidak cocok satu sama dengan yang lain.
    ,Bahvea kedudukan saksi didalam masyarakat sebagai Tua teno Wea akantetapi saksi juga diangkat sebagai tua golo oleh tua teno yang artinyasaksi mengangkat dirinya sendiri menjadi tua golo pada tahun 2008 (VidePutusan Perkara Nomor : 8/Pdt.G/2016/PN.Rtg halaman 58 datar keempat dan kelima nnn nnn rn ron nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn ene eneSaksi LUKAS TEMO mengetahui bahwa struktur adat Wea kedudukanDAMIANUS JANUS adalah sebagai tua golo dan DAVID GEONG sebagaitua teno (Vide Putusan Perkara Nomor : 8
    /Pdt.G/2016/PN.Rtg halaman 63datar ke sepuluh dari atas) akan tetapi fakta yang sebenarnya adalahDAVID GEONG adalah tua teno tungal Watunggong yang menjadi saksiPembanding/Tergugat Darius Darung;Jika merujuk pada pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmengutip pendapat dari Penelitian dan Kompilasi Hukum Adat Pertanahandi Kabupaten Manggarai", Universitas Nusa Cendana, 2001, halaman 62yang pada pokoknya menerangkan bahwa Tua Teno mengatur pembagianTANAHTANAH LINGKO, maka sangatlah tidak masuk
    Pdt.G/2016/PN.Rtg. tidak dapat dipertahankan lagi dalam peradilantingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dibatalkan, dan Pengadilan Tinggiakan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 20 tahun 1947 tentang PeradilanUlangan di Jawa dan Madura jo Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentangUndang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan undangundang lain yangDSRS aK Ufa l= see eee ese eine nemesis eeeMENGADILI1.
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 21 November 2016Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Rtg. yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;2.
Putus : 03-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1998 K/Pdt/2017
Tanggal 3 Oktober 2017 — IGNASIUS DAUR VS DARIUS DARUNG
6823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., belum berkekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena sebagian objek tanah milik Tergugat sedang dalamproses hukum (perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2016/PN.Rtg.) danmerupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari tanah objek sengketadalam perkara a quo (perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Rtg.), dansubjek hukumnya yang sama yaitu Tergugat Darius Darung serta untukmenghindari putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lain, makadengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkaraini
    Oleh karenaitu Para Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini agar kiranya berkenan untuk menolak gugatanPenggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Ruteng telahmemberikan Putusan Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Rtg., tanggal 21 November 2016dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
    membayar biaya perkarayang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat bandingditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanukankepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 19 April 2017, kemudianterhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2016 diajukan permohonankasasi pada tanggal 26 April 2017, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 8/
    Pdt.G/2016/PN.Rtg., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Ruteng, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 8 Mei 2017;Halaman 30 dari 36 hal.