Ditemukan 2 data
117 — 65
- AGNES FOUK Alias AGNES
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat banding, yang bersidang Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AGNES FOUK alias AGNES ;Tempat lahir : Fatuao 5Umur/tanggal lahir : 28 tahun/18 Agustus 1987 ;Jenis kelamin : Perempuan 5Kebangsaan : Indonesia 5Tempat tinggal : Dusun Nefonaifui, RT 002/RW 001, DesaTunabesi, Kecamatan lo Kufeu, KabupatenMalaka. 222
FOUK Alias AGNES pada hari Minggutanggal 17 April 2016 sekira jam 13.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan April yang masih dalam tahun 2016 bertempat di DesaTunabesi Kecamatan lo Kufeu Kabupaten Malaka atau setidaktidaknya disuatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan NegeriAtambua berwenang mengadili perkara ini, melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan,seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan
Membebankan kepada ia Terdakwa AGNES FOUK Alias AGNES untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa selanjutnya atas tuntutan tersebut di atas,Pengadilan Negeri Atambua telah menjatuhkan putusan Nomor105/Pid.Sus/2016/PN.Atb tanggal 23 Nopember 2016, yang amarnya sebagaiIST IRUL, (eeesseeeesee eet ee ee ene ein Se eter1.Menyatakan Terdakwa AGNES FOUK alias AGNES telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPERDAGANGAN ORANG ;Menjatuhkan
Menyatakan Terdakwa AGNES FOUK Alias AGNES terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaperdagangan orang.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesarRp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.Menjadi :1.
Menyatakan ia Terdakwa AGNES FOUK Alias AGNES terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaperdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan,seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberibayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk
158 — 75
Menyatakan Terdakwa AGNES FOUK alias AGNES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERDAGANGAN ORANG ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;3.
- AGNES FOUK Alias AGNES
PUTUSANNomor 105/Pid.Sus/2016/PN AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : AGNES FOUK alias AGNES ;Tempat lahir : Fatuao ;Umur/tanggal lahir : 28 tahun/18 Agustus 1987 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Nefonaifui, RT 002/RW 001, DesaTunabesi
Membebankan kepada ia Terdakwa AGNES FOUK Alias AGNES untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan/pledoi yang diajukan secara tertulis olehPenasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dipersidangan yang padapokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan bukanatas kehendaknya yang bebas, namun atas niat yang baik kepadasaudarasaudara nya yaitu untuk memperbaiki kehidupan mereka kedepan ;.
Memutuskan menurut hukum bahwa Terdakwa patut mendapat hukumanyang adil atau setidaktidaknya Terdakwa mendapat hukuman yangringan ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik PenasihatHukum Terdakwa, yang pada pokoknya masingmasing tetap padapermohonannya semula ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penutut Umum,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :KESATU :PrimairBahwa ia Terdakwa AGNES FOUK Alias AGNES pada hariMinggu tanggal 17 April 2016
FOUK Alias AGNES pada waktu dantempat sebagaimana telah teruraikan dalam dakwaan kesatu tersebutdiatas atau setidaktidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Atambua berwenang mengadiliperkara ini, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukantindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan caracara sebagai berikut :Halaman 8 dari 53 Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN AtbBerawal pada awalnya Bahwa pada awalnya tanggal
Unsur Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayahNegara Republik Indonesia ;Halaman 41 dari 53 Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN AtbAd.1 Unsur Setiap Orang :7Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah orangperseorangan atau koorporasi yang melakukan tindak pidana perdaganganorang.Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganDalam hal ini dihadapkan kedepan persidangan dan didakwa telah melakukantindak pidana adalah Terdakwa AGNES FOUK alias AGNES yangidentitasnya