Ditemukan 1 data
56 — 18
Menyatakan Terdakwa AGUSTIANDI Bin H. TAJUIN M. ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ; Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe GT-1080F warna hitam ;- Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk negara.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX KB 3309 PH warna silver;Dikembalikan kepada Terdakwa AGUSTIANDI
Bin H.
TAJUIN M. ALI.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
AGUSTIANDI Bin H. TAJUIN M. ALI
TAJUIN M. ALI,maka dikembalikan kepada terdakwa AGUSTIANDI Bin H. TAJUIN M.