Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2016 — Putus : 25-01-2017 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Tkn
Tanggal 25 Januari 2017 — AJI WANDIAN BIN HAMID ABDULLAH
527
  • Menyatakan Terdakwa AJI WANDIAN BIN HAMID ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    AJI WANDIAN BIN HAMID ABDULLAH
    Unsur Setiap Orang ;7 Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disiniadalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dankewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapatditerapkan Ketentuanketentuan Hukum Pidana Indonesia ;7 Menimbang bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telahdihadirkan terdakwa Aji Wandian Bin Hamid Abdullah, yangsetelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai denganIdentitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam SuratDakwaan Penuntut Umum
    , sedang diketahui bahwa terhadap diriterdakwa Aji Wandian Bin Hamid Abdullah tersebut berlakudan/atau dapat diterapbkan Ketentuanketentuan Hukum PidanaIndonesia ;7 Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsurtindak pidana setiap orang telah terpenuhi ;Ad.2. unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan ;7 Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyalahgunakandisini adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukantindak pidana tersebut dan tindak pidana itu dilakukan oleh orangyang memiliki
Register : 14-08-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN TAKENGON Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Tkn
Tanggal 12 September 2018 — Penuntut Umum:
JALES MARINDA YJM,SH
Terdakwa:
AJI WANDIAN BIN HAMID ABDULLAH
736
    1. Menyatakan Terdakwa Aji Wandian Bin Hamid Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    • Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;

    Dikembalikan kepada terdakwa Aji Wandian Bin Hamid Abdullah.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    JALES MARINDA YJM,SH
    Terdakwa:
    AJI WANDIAN BIN HAMID ABDULLAH
    WANDIAN Bin HAMID ABDULLAH, pada hariKamis tanggal 26 April 2018, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2018 bertempat di Lorong SMEAKampung Blang Kolak Kec.
    WANDIAN Bin HAMID ABDULLAH, pada hariJumat tanggal 27 April 2018, sekira pukul 00.30 WIB, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2018 bertempat di Lorong SMEAKampung Blang Kolak Kec.
    Wandian Bin Hamid Abdullah dan tidak ada hubungan denganperkara ini maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepadapemiliknya yaitu terdakwa Aji Wandian Bin Hamid Abdullah;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasannarkotika;Keadaan yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan di persidangan
    Menyatakan Terdakwa Aji Wandian Bin Hamid Abdullah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memilikiNarkotika Golongan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimanadalam dakwaan kedua;2.
    Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (Sseratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;Dikembalikan kepada terdakwa Aji Wandian Bin Hamid Abdullah.6.