Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 96/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 19 September 2013 — AMONSIUS SUDIR ALIAS SANDRO
4216
  • Menyatakan terdakwa AMONSIUS SUDIR Alias SANDRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dengan Sengaja Menawarkan atau Memberi Kesempatan pada Khalayak Umum untuk Melakukan Permainan Judi;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    AMONSIUS SUDIR ALIAS SANDRO
    Menyatakan terdakwa AMONSIUS SUDIR Alias SANDRO bersalah melakukantindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADAKHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI, DENGAN TIDAK PEDULIAPAKAH UNTUK MENGGUNAKAN KESEMPATAN ADANYA SUATUSYARAT ATAU DIPENUHINYA SESUATU TATA CARA sebagaimana dakwaanJaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke2 Kitab UndangUndangHukum Pidana;2.
    Sakst HARUN ALRASYD, memberikan keterangan dibawah disumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013, sekitar jam11.00 Wita, di Kios HandPhone milk dari Saksi VENSIUS LAUS LODI yangterletak di pasar Inpres Ruteng, Pitak yang terletak di Kelurahan Pitak KecamatanLangke Rembong Kabupaten Manggarai; Bahwa pada saat itu saksi bersama Saksi BONEFASIUS POTENTI menangkapterdakwa AMONSIUS SUDIR Alias SANDRO; Bahwa terdakwa ditangkap
    Saksi WENSIUS LAUS LODI, memberikan keterangan dibawah disumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013, sekitar jam11.00 Wita, di Kios HandPhone milk dari Saksi VENSIUS LAUS LODI yangterletak di pasar Inpres Ruteng, Pitak yang terletak di Kelurahan Pitak KecamatanLangke Rembong Kabupaten Manggarai;Bahwa pada saat itu Saksi HARUN ALRASYD dan Saksi BONEFASIUS POTEN TImenangkap terdakwa AMONSIUS SUDIR Alias SANDRO;Bahwa terdakwa
    ditangkap karena menjual kupon putih;Bahwa saat penangkapan terdakwa AMONSIUS SUDIR Alias SANDRO, petugasKepolisian menyita barang bukti berupa 2 (dua) buku nota yang berisikan tulisanangkaangka tebakan kupon putih, 1 (satu) potong kertas yang berisikan angkaangkatebakan kupon putih, 1 (satu) buah HandPhone merk Nokia Wama Hitam yang biasadigunakan oleh Terdakwa untuk merekap angkaangka tebakan judi kupon putih dartpembeli serta uang sejumlah Rp. 218.000 (dua ratus delapan betas ribu Rupiah);Bahwa
    SUDIR Alias SANDRO. telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dengan Sengaja Menawarkanatau Memberi Kesempatan pada Khalayak Umum untuk Melakukan Permainan Jud?