Ditemukan 26411 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Dakwaan subsidiaritas; Ancaman pidana; Susunan ancaman pidana dalam dakwaan
PIDANA UMUM/B.3/SEMA 7 2012
14440
  • Penyusunan SuratDakwaan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu hakim tetapberpedoman pada surat dakwaan, sehingga terhadap dakwaan yang disusun secarasubsidiaritas, dakwaan primair harus dibuktikan terlebih dahulu kemudiandakwaan ... [Selengkapnya]
Putus : 15-04-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 April 2019 — GATOT SOENYOTO, S.H., M.Hum;
45732435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Putusan ini merupakan putusan di tingkat kasasi dari perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan diubah di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan meniadakan pidana denda. Terdakwa adalah pejabat pada Dinas Pendidikan yang berposisi sebagai ... [Selengkapnya]
Register : 19-08-2013 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 162/Pid.B/2013/PN.Kng
Tanggal 17 September 2013 — Dedi Tubagus bin H. Undang Suryana
255
  • pidana yang ditentukan dalam pasalpasal yang terbukti telahdilanggar oleh Terdakwa (/egal justice), tingkat kesalahan Terdakwa yang diukurdari tingkat pencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalammasyarakat itu (moral justice) dan perilaku Terdakwa terhadap akibat pelanggaran1415hukum yang dilakukannya (social justice), yang akan dipertimbangkan sebagaiberikut:1.
    Moral JusticeTingkat kesalahan terdakwa yang diukur dari tingkat pencelaan masyarakatterhadap pelanggaran etis yang berlaku dalam masyarakat itu, dalam hal inimenurut Majelis dibagi dalam 4 (empat) tingkatan, yaitu: pencelaan dengantingkat kesalahan ringan, pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang,pencelaan dengan tingkat kesalahan berat dan pencelaan dengan tingkatkesalahan sangat berat, selanjutnya pencelaan tersebut dihubungkan denganpemidanaan, sehinggan dari ancaman pidana minimal sampai denganancaman
    Pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang, Terdakwa dapat dipidanaantara %4 (seperempat) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan 2(setengah) dari ancaman pidana maksimal;3. Pencelaan dengan tingkat kesalahan berat, Terdakwa dapat dipidana antaraYe (setengah) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan *% (tiga perempat) dari ancaman pidana maksimal;4.
    Pencelaan dengan tingkat kesalahan sangat berat, Terdakwa dapatdipidana antara % (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal sampaidengan ancaman pidana maksimal;3.
    pidana maksimal sampai dengan 2 (setengah) dariancaman pidana maksimal, dalam hal ini karena ancaman pidana maksimalnya 4tahun penjara, maka Terdakwa patut dijatuhi pidana antara 1 (satu) tahun sampaidengan 2 (dua) tahun;Menimbang, bahwa sikap Terdakwa terhadap akibat tindak pidana yangdilakukannya, baik sebelum, maupun dalam proses penyidikan sampai denganproses persidangan adalah sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya = yaitumengambil keuntungan dari menggelapkan mobil
Register : 16-09-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN SENGKANG Nomor 09/Pid.C/2014/PN.Skg
Tanggal 11 Agustus 2014 — AMBO LOLO Alias AMBOL Bin AMBO TANG
3021
  • Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yangditentukan dalam pasal 364 yaitu maksimal pidana penjara 3 (tiga) bulan,dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 362 KUHP dan 363KUHP maksimal 5 (lima) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yangmenyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teoribahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula beratringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnyamengambil sesuatu barang yang sama sekali
Register : 31-07-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 159/Pid.B/2013/PN.Kng
Tanggal 2 Oktober 2013 — Ade Sutrisna Bin Djunaedi
6919
  • ancaman maksimal dibagi dalam 4 katagori atau range sebagaiberikut:1.Pencelaan dengan tingkat kesalahan ringan, Terdakwa dapat dipidanaantara pidana minimal sampai dengan % (seperempat) dari ancamanpidana maksimal;Pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang, Terdakwa dapat dipidanaantara 4 (seperempat) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan(setengah) dari ancaman pidana maksimal;Pencelaan dengan tingkat kesalahan berat, Terdakwa dapat dipidanaantara Y2 (setengah) dari ancaman pidana maksimal sampai
    dengan %(tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal;Pencelaan dengan tingkat kesalahan sangat berat, Terdakwa dapatdipidana antara % (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal sampaidengan ancaman pidana maksimal;2/Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa memberikan kemudahan untukmelakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalahtindakan yang tercela, hal ini dapat dilihat dari keadaankeadaan sebagaiberikut
    pidana maksimal, ataudengan kata lain terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara antara minimal 5tahun sampai dengan 1% (seperempat) dari ancaman pidana maksimal ( 20tahun) yaitu 5 tahun, atau dengan kata lain Terdakwa dapat dijatuhi pidanapenjara 5 (lima) tahun;Menimbang, bahwa karena ancaman hukuman terhadap tindak pidananarkotika yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan kedua diancamdengan kumulasi hukuman, yaitu disamping hukuman badan juga pidanadenda maka pidana denda dijatuhnkan dengan perhitungan
    mengikutiperhitungan pidana badan, yaitu Terdakwa dapat dipidana antara minimalhukuman sampai dengan %4 (seperempat) dari ancaman pidana maksimaloleh karenanya Terdakwa patut didenda antara pidana denda minimal yaituRp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan % (seperempat) dariancaman denda maksimal (%4 dari Rp20.000.000.000,00) yaituRp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau dengan kata lain Terdakwadapat didenda antara Rp2.000.000.000,00 sampai denganRp5.000.000.000,00;.
    Tidak peduli:Terdakwa dapat dipidana antara 2/3 (dua per tiga) dari range atas sampaidengan range teratasMenimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan sesuatu hal apapunterhadap dampak dari tindak pidana narkotika yang dilakukannya, hal itumenunjukan bahwa Terdakwa tidak peduli, oleh karena itu Terdakwa patutdijatuhi pidana antara 2/3 (dua per tiga) dari range atas sampai dengan rangeteratas;Menimbang, bahwa karena dalam pidana badan antara range bawahyaitu ancaman pidana minimal dangan range atas sama
Putus : 30-03-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 607 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 30 Maret 2011 — TOIF ASLAMSYAH BIN MUKLISIN ; JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 607 K/Pid.Sus/2011terhadap anak nakal berdasarkan Pedoman Tekhnis Administrasi danTekhnis Peradilan Pidana umum dan Pidana Khusus yang menyebutkanPidana Penjara, Pidana Kurungan atau pidana Denda yang dapat dijatuhkankepada anak nakal paling lama atau paling banyak satu perdua darimaksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Ketentuan ini berlaku jugadalam hal minimum ancaman pidana bagi anak (yurisprudensi tetap) ;3.
    Bahwa menurut kami ketika hakim menjatuhkan putusan dalam suatuperkara yang belum diatur dalam perundangundangan, maka hakimtersebut dapat menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung, sedangkandalam perkara ini, peraturan yang mengaturnya sudah ada yaitu Undangundang Nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak khususnya pasal 26ayat (1) yang menyatakan :Pidana penjara yang dapat dijatunkan kepada anak nakal sebagaimanayang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama satu perdua darimaksimum ancaman
    pidana penjara bagi orang dewasa ;Sementara pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa yaitu Pasal 111 ayat(1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yangmenyatakan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua) belas tahun.Oleh karena itu, tuntutan pidana kami terhadap Terdakwa TOIFASLAMSYAH BIN MUKLISIN sudah
    No. 607 K/Pid.Sus/2011Bahwa alasanalasan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidakdapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukuman denganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa ancaman pidana yang ditentukan dalam Pasal 111 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 adalah pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda palingbanyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan paling sedikitRp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
    rupiah) ; Bahwa oleh karena Terdakwa masih berumur 17 tahun/masih anakanak,maka berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undangundang Nomor 3tahun 1997 ancaman pidana maksimal maupun minimal adalah %(Seperdua)nya ; Bahwa dalam perkara a quo Judex Facti menjatuhkan pidana penjaraselama 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 sehingga tidak dibawahminimal ancaman pidana yang ditentukan undangundang ; Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benardan dapat diambil sebagai pertimbangan
Putus : 30-03-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 30 Maret 2011 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SERANG ;KUDRATULLAH BIN OJI
1011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • batas minimum pemidanaan terhadap anakanak adalah jugasetengah dari ancaman minimum dari orang dewasaMenanggapi pertimbangan Hakim tersebut di atas kami berpendapatbahwa Hakim telah melakukan kesalahan dalam melakukan penerapan suatuperaturan hukum, dimana dalam UndangUndang RI No. 3 Tahun 1997 tentangPeradilan Anak yaitu Pasal 26 ayat (1) dinyatakan bahwa pidana penjara yangdapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 2 a, paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimun ancaman
    pidana bagiorang dewasa dan dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) dinyatakan bahwa yangdimaksud dengan maksimun ancaman pidana bagi orang dewasa adalahmaksimun ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana atau undangundang lainnya.
    berat ringannya pidana dalam perkara ini merupakanwewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali menjatuhkanpidana melampaui batas maksimum ancaman pidananya atau kurang dari batasminimum ancaman pidananya, yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan atau menjatuhkan pidana dengan tidak memberikan pertimbanganyang cukup dan in casu dalam menjatuhkan pidana tersebut Judex Facti telahmemberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkandan meringankan pemidanaan ;Bahwa ancaman
    pidana penjara yang dijatuhkan dalam Pasal 114 ayat(1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 paling singkat 4 (empat) tahun, akantetapi karena Terdakwa masih anakanak, maka ancaman pidana minimalnya V2x 4 (empat) tahun yaitu 2 (dua) tahun, dengan demikian pidana penjara yangdijatunkan Judex Facti selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan tidak dibawahancaman minimal ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan
Register : 21-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 04-03-2021
Putusan PN LABUHA Nomor 39/Pid.B/2020/PN Lbh
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.RISKI SK, SH
2.FERALDY A HARAHAP, S.H,M.H
3.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
Terdakwa:
IKRAM AIBOLAN Alias IKI
14259
  • Kepastian Hukum (legal justice):Menimbang, bahwa yang dimaksud kepastian hukum dalam pemidanaanadalah bahwa penjatuhan pidana tidak boleh kurang dari ancaman pidana minimaldan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimal dari pasal atau pasalpasal yangterbukti telah dilanggar oleh Terdakwa, kecuali diatur lain dalam perundangundangan;Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 351 ayat (2)KUHP dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama5 (lima) tahun;Menimbang
    kesalahan yangdibuat Terdakwa dalam rangka untuk mencapai tujuan kejahatannya Itu serta dampakkejahatan yang terjadi, dan lainlain hal yang melingkupinya, dalam hal ini tingkatkesalahan dibagi dalam 4 (empat) tingkatan, yaitu:1)2)3)4)Kesalahan ringan;Kesalahan sedang;Kesalahan berat;Kesalahan sangat berat;Menimbang, bahwa untuk mesujudkan pemidanaan setimpal dengankesalahan terdakwa, maka pencelaan tersebut dihubungkan dengan pemidanaan,sehinggan dari ancaman pidana minimal sampai dengan ancaman
    Pencelaan dengan tingkat kesalahan ringan, Terdakwa dapatdipidana antara pidana minimal sampai dengan %4 (Seperempat) dari ancamanpidana maksimal;Acts Pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang, Terdakwa dapatdipidana antara 14 (Seperempat) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan14 (setengah) dari ancaman pidana maksimal;2.3.
    Pencelaan dengan tingkat kesalahan berat, Terdakwa dapatdipidana antara 42 (Ssetengah) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan% (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal;2.4. Pencelaan dengan tingkat kesalahan sangat berat, Terdakwa dapatdipidana antara *% (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal sampaidengan ancaman pidana maksimal;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telahterbukti halhal sebagai berikut:1p2.
    pidana maksimal sampai dengan ancaman pidana maksimalyaitu pidana penjara 5 (lima) tahun;3.
Putus : 06-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/MIL/2013
Tanggal 6 Maret 2013 — MUDJIONO
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tujuan Pemidanaan.Untuk menanggapi penerapan ancaman pidana minimal khusus dalamperkara Pemohon Kasasi, berikut disampaikan teori pemidanaan yang terkaitsebagai berikut :a. Plato mengatakan orang yang melanggar undangundang harusdihukum, tapi hukuman itu) bukan untuk balas dendam, sebabpelanggaran merupakan suatu penyakit intelektual manusia karenakebodohannya.
    Penerapan ancaman pidana minimal khusus Pasal 114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bagir Manan).Bahwa sistem pemidanaan dengan ancaman pidana minimal khususdalam praktek baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilanmiliter ternyata tidak diterapbkan secara mutlak oleh para Hakim yangberhati nurani dan menjunjung tinggi keadilan substantivesebagaimana dapat dilihat pada beberapa putusan misal :(a) Putusan Pengadilan Negeri Semarang atas nama TerdakwaMardijo, Ketua DPRD Jateng 19992004 dalam persidanganperkara dugaan penyelewengan APBD 20083 senilai Ro14,8 miliar.(6) Putusan
    (d) Beberapa putusan perkara Narkoba di wilayah hukum PengadilanMiliter di Medan, Jawa Tengah dan Jawa Barat.Bahwa penerapan ancaman pidana minimal khusus secara mutlakkhususnya di lingkungan peradilan militer juga dirasakan telahmendatangkan pertentangan di hati nurani para Hakim, sebagaimanayang dirasakan oleh Hakim pengadilan militer Letkol Chk HidayatManao, S.H Kepala Pengadilan Militer lO2 Medan dalam tulisannya dijejaring sosial yang berjudul "Penerapan Ancaman Pidana MinimalDalam Putusan Hakim
    Bahwa terhadap perkara a quo, berdasarkanpertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya bahwaPemohon Kasasi telah terbukti menjual sabusabu seberat 0,12 gramseharga Rp400.000, kepada Saksi Serda Pribadi, selanjutnyadijatuhi pidana sesuai ancaman pidana minimal khusus menurut Pasal114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 dengan disertaipidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Putus : 29-04-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 29 April 2010 — HERI SAFARI als. HERI
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 697 K/Pid.Sus/2010secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya melanggar ketentuan pidana Pasal 81 Ayat (2)UU No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas)Tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,(enam puluh juta rupiah);Bahwa Pidana badan dan denda yang dijatuhnkan oleh Majelis
    HakimPengadilan Tinggi Mataram menjadi sangat rancu dan bertentangan denganketentuan Paaal 26 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anakyang menyebutkan secara tegas "Pidana penjara yang dapat dijatuhkankepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 hurufa,paling lama % (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagiorang dewasa dan pada penjelasan Pasal tersebut disebutkan "Yangdimaksud dengan ancaman pidana penjara bagi orang dewasa adalahmaksimum ancaman pidana
    penjara terhadap tindak pidana yang dilakukansesuai dengan yang ditentukan dalam kitab Undangundang Hukum Pidanaatau undangundang lainnya"Bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anakmenyebutkan secara tegas "Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepadaAnak Nakal" paling banyak % (satu perdua) dari maksimum ancamanpidana denda bagi orang dewasa dan pada penjelasan pasal tersebutdisebutkan "Yang dimaksud dengan maksimum ancaman denda bagi orangdewasa adalah maksimum ancaman pidana
Putus : 18-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/TUN/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — AGUS YAHYA vs. BUPATI PASURUAN
9143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mukhtar) melaporkan Penggugat ke POLRES BangilPasuruan dengan dugaan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 5(lima) tahun penjara;4 Bahwa atas laporan dari Ketua BPD Tanggulangin Penggugat dinyatakan bersalaholeh Pengadilan Negeri Bangil dengan Putusan Nomor 860/Pid.B/2009/PN.Bgl.
    pidana kepada Penggugat yaitupaling lama 5 (lima) tahun, maka dari itu harus dibatalkan;Bahwa penafsiran ancaman pidana paling lama dengan ancaman pidana palingsingkat disampaikan oleh Prof.
    Putusan Nomor 116 PK/TUN/2013Ancaman Pidana Paling Lama: yaitu hukumannya di atas (satu) hari dan kurangdari ancaman paling lama;Ancaman Pidana Paling Singkat: yaitu ditentukan oleh batas minimal ancamanpidananya;16 Bahwa oleh karena ancaman pidana tidak memenuhi unsur Pasal 36 ayat (1)terbukti Penggugat tidak pernah diberhentikan sementara oleh Bupati Pasuruansebagai Kepala Desa Tanggulangin, maka dari itu Keputusan Tata Usaha Negaraobjek sengketa mengandung cacat yuridis sehingga layak untuk dibatalkan
    pidana maksimal 5 (lima) tahun yang dimaksud Pasal 374dalam KUHP dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun atau lebih yang dimaksudPasal 36 ayat (1) dalam Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2006 adalahtidak sama benarbenar baru saya temukan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013ketika dalam sengketa informasi publik antara Pemohon Informasi Publik denganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, dan novum tersebutbelum pernah diajukan dalam sidang perkara Tata Usaha Negara Tingkat Banding
    Halaman 6 Putusan Banding;Bahwa putusan tersebut di atas yang menyatakan ... telah sesuai dengan maksudPasal 36 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun a quo ... membuktikankekhilafan Majelis Hakim Banding dalam penerapan dasar hukum putusannya,karena menurut novum yang dimaksud ancaman Pidana Penjara minimal/palingsingkat 5 (lima) tahun atau lebih dalam Pasal 36 PERDA Kabupaten PasuruanNomor 7 Tahun 2006 tidak sama dengan yang dimaksud ancaman maksimal 5 tahunHalaman 11 dari 13 halaman.
Putus : 09-08-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1509 K/Pid/2011
Tanggal 9 Agustus 2011 — CALVIN MATINDAS
129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009memuat ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda palingsedikit Rp 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) danpaling banyak Rp 8.000.000.000, (delapan milyarrupiah).2.
    Bahwa Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 1997Tentang Pengadilan Anak menyebutkan "Pidana penjara yangdapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 2 huruf a paling lama % (satuperdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orangdewasa.Jadi % (seper dua) dari maksimum ancaman pidana Pasal111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 untuk anak nakaladalah 6 (enam) tahun.3.
    Hal ini dikarenakan Pasal 111 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 memuat ancaman pidana palingsingkat yaitu) 4 (empat) tahun sedangkan Pasal 26 ayat(1) UU RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak,pidana penjara bagi anak nakal adalah paling lama %(satu. perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagiorang dewasa bukan '% (satu perdua) dari minimum ancamanpidana penjara bagi orang dewasa.Menimbang, bahwa atas alasan alasan tersebut MahkamahAgung berpendapatBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
Putus : 14-12-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2340 K/PID.SUS/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — FERDIYAN RIZKI alias BONEK
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tentang Narkotika, menjelaskan:Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, dipidanadengan pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);Kata dipidana paling singkat menunjukkan bahwa ketentuan Pasal tersebutmemberikan batasan minimal khusus;Keberadaan ancaman
    Pidana minimum khusus yang terdapat dalamUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamempunyai korelasi yang erat dengan tujuan dan penjatuhan pidana.
    Putusan Nomor 2340 K/PID.SUS/2017(patologi) yang serius, yang mana perlu dilakukan penanganan yang serius.Salah satunya dengan menerapkan aturan ancaman pidana minimum khususterhadap pelakunya dengan maksud menimbulkan efek jera dan peringatankepada masyarakat luas;Bahwa Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkanMemori Banding Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan pada poin 1 hal 23yang menyebutkan Bahwa Majelis Hakim di dalam menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa dengan pidana penjara di
    Sistem fixed / definite sentence berupa ancaman pidana yang sudah pasti;2. Sistem indefinite sentence berupa ancaman lamanya pidana secaramaksimum;3. Sistem determinate sentence berupa ditentukannya batas minimum danmaksimum lamanya ancaman pidana;4.
    Sistem interdeminate sentence berupa tidak ditentukan batas maksimumpidana;(Lilik Mulyadi, Peradilan Bom Bali, Djiambatan, Bandung, 2007, hal.2526)Bahwa sistem perumusan ancaman pidana (staftmaat) yang terdapatdalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika adalah menganut sistem determinate sentence, yaitu menentukanbatas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana, yang salah satunyaadalah Pasal 112 ayat (1) yang memberikan ancaman paling singkat 4 (empat)tahun dan paling
Register : 23-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 02-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 540/PID.SUS/2018/PT MKS
Tanggal 26 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : RIYEN MULIANA, SH.
Terbanding/Terdakwa : MURDANI Alias DANI
7264
  • Asas pembalasan yang sekuler yang berisi bahwa pidana secarakonkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu hasilyang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat atau ringannyaperbuatan yang dilakukan ;Berkaitan dengan asas legalitas yang diajarkan oleh Feuerbach,sebenarnya dikehendaki penjeraan yang tidak melalui pengenaan pidana,namun melalui ancaman pidana di dalam perundangundangan, sehinggaHal. 18 dari 25 Hal.
    Sistem fixed / definite sentence berupa ancaman pidana yang sudahpasti ;2. Sistem indefinite sentence berupa ancaman lamanya pidana secaramaksimum ;3. Sistem determinate sentence berupa ditentukannya batas minimumdan maksimum lamanya ancaman pidana ;Hal. 19 dari 25 Hal. Putusan No.540/PID.SUS/2018/PT MKS4.
    pidana yangterdapat dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamenganut sistem determinate sentence, yaitu. menentukan batasminimum dan maksimum lamanya ancaman pidana.
    Adapundidalam UndangUndang Narkotika itu sendiri telah dengan jelas mengaturketentuan ancaman pidana dalam batas minimum dan maksimum, sepertimisalnya pada Pasal 112 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana bagisetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakanNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjarapaling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun,sehingga adanya penjatuhan pidana di bawah batas minimum
    dariketentuan ancaman pidana yang ada dalam Undang Undang Narkotikaoleh Hakim dengan sendirinya tidaklah dapat dibenarkan menurut asasnulla poena sine legeini dan juga dalam hal ini karena juga tidak adapertentangan antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ;Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan TinggiSulawesi Selatan menerima Permohonan Banding dan menyatakansesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana sebagaiberikut :1.
PERMA
PERMA Nomor 5 Tahun 2014
7871146
  • Tentang : Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
  • BAB IllPEDOMAN PENENTUAN BESARAN PENJARA PENGGANTIPasal 8Lama penjara pengganti yang dapat dijatuhkan adalah setinggitingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti.Dalam hal ancaman pidana pokek atas pasal yang dinyatakan terbuktisebagaimana dimaksud ayat (1 adalah pidana penjara seumur hidup,maksimum penjara penggantinya adalah 20 (dua puluh) tahun.Ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP tidak mengikat untuk penjatuhanpenjara pengganti.BAB IVEKSEKUSI UANG PENGGANTIPasal 9Apabila dalam
    UU Nomor 20 Tahun 2001, maka penjatuhan pidana tambahan uangpengganti dapat pula diterapkan kepada Terdakwa yang merupakan korporasi.Kendati demikian, penjara pengganti atas uang pengganti tidak dapat dijatuhkan,jika subjek hukum yang didakwa dalam perkara korupsi merupakan korporasi.Maksimal lamanya penjara pengganti dari uang pengganti yang dapat dijatuhkantidak boleh melebihi ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti.Hal ini dikarenakan penjara pengganti atas uang pengganti merupakan
    Ancaman pidana pokok hanya dijadikan patokandalam menentukan maksimal lamanya penjara pengganti yang dapat dijatuhkan.
    Selanjutnya, dalam hal maksimal ancaman pidana pokok adalah penjara seumurhidup, maka maksimum penjara penggantinya adalah selama 20 tahun.Bahwa perampasan aset dalam pidana tambahan uang pengganti dapat dilakukan,jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu paling lamasatu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.Kemudian Jaksa dapat melakukan penyitaan harta benda Terpidana dan selanjutnyamelelang harta benda tersebut untuk menutupi uang pengganti
    Jika asetaset tersebut telah habis sementara itu masihterdapat kekurangan kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan, Jaksadapat mengajukan korporasi tersebut untuk dipailitkan.Pasal 8Ayat (1)Untuk menghindari keraguraguan berapa maksimum penjara penggantiyang dapat dijatuhkan, perlu ditegaskan bahwa sebagaimana diatur dalamPasal 18 Ayat (3) UU Tipikor penjara pengganti dapat dijatuhkan setinggitingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti dengan mempertimbangkan secara arif
Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1809 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Rajif Rifaldi Als Ajib Bin Supriyatna
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Narkotika ;Bahwa oleh karena itu maka judex facti telah salah menerapkan hukum atautidak menerapkan sebagaimana mestinya, yaitu tidak menerapkan pidanapenjara minimal ;Bahwa pertimbangan judex facti sangat keliru karena telah salahmenafsirkan maksud dari Pasal 26 ayat (1) UndangUndang No. 3 Tahun1997 tentang Peradilan Anak ;Seharusnya judex facti memahami isi dari Pasal 26 ayat (1) UndangUndang No. 3 Tahun 1997 tersebut, di mana dalam Pasal tersebut telahjelas tertulis dengan menyebutkan dari maksimum ancaman
    pidana bagiorang dewasa, yang mengandung arti bahwa yang harusdipertimbangkan adalah dari maksimum ancaman pidana bukan dariminimum ancaman pidana.
    Dengan demikian bila dinubungkan denganPasal 111 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, maka ancaman pidana terhadap Terdakwa Rajif Rifaldi aliasAjib bin Supriatna adalah pidana penjara 6 (enam) tahun dandenda Rp 4.000.000.000, (empat milyar rupiah), mengingat ancamanpokok untuk orang dewasanya menurut Pasal 111 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 adalah pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000, (delapanmilyar rupiah).
    Dengan demikian, maka putusan judex facti tersebutsangat bertentangan dengan peraturan hukum, di mana seharusnyajudex facti menjatuhkan putusan sesuai batas minimal menurut Pasal 111ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa oleh karena itu telah nyatanyata judex facti salah menerapkanhukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, yaitu tidakmenerapkan ancaman pidana penjara dan ancaman pidana dendasecara maksimal, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusanterhadap
    Bagi seorang anak yang belum berumur 18 (delapanbelas) tahun, maksimum ancaman pidana minimum khusus untuk perbuatanHal. 9 dari 11 hal. Put. No. 1809 K/PID.SUS/2010yang didakwakan kepada Terdakwa yang jika diancamkan kepada orangdewasa adalah 4 (empat) tahun, maka % dari 4 (empat) tahun adalah 2 (dua)tahun.
Register : 03-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 94/PID/2021/PT BNA
Tanggal 8 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : YUNI RAHAYU SH
Terbanding/Terdakwa : SAFRI SALADERA AS BIN Alm M ALI SALAM
10146
  • (delapanratusjuta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, sedangkan putusanyang dijatunkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa adalah dibawahminimal ancaman pidana penjara yaitu selama 3 (tiga) tahun penjara dandenda sebesar Rp.800.000.000.
    bawah umursebagaimana dengan surat dakwaan penuntut umum;Adapun dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkanhukuman kepada terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat(1) UURI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 01 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak menjadi Undang Undang jo Pasal 76E UURI nomor35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak yang menyebutkan bahwaminimal ancaman
    pidana bagi perbuatan cabul tersebut adalah 5 (lima)tahun, sedangkan Majelis Hakim memutuskan dibawah ancaman yangditentukan;Oleh karena itu, dengan ini Kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Acehmenerima permohonan banding dan menyatakan:1.Bahwa terdakwa Safri Saladera bin M.Ali Salam secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anakdibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82Ayat (1) UURI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PeraturanPemerintah
    Negeri BandaAceh, tanggal 16 Februari2021 Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Bna dan memoribanding Penuntut Umum serta memperhatikan barang bukti sebagaimanadisebutkan dalam amar putusan aquomaka Majelis Hakim Tingkat BandingHalaman 6 Putusan Nomor 94/PID/2021/PT BNApada Pengadilan Tinggi Banda Aceh berpendapat dan memberikanpertimbangan seperti tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa alasan banding Jaksa Penuntut Umummempermasalahkanpidana penjara yang dijatunkan kepada terdakwa yangternyata dibawah minimum ancaman
    pidana yang dinyatakan dalam pasal 82ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlidungan anak menjadi Undang Undang;Menimbang, bahwa majelis hakim pengadilan tingkat pertama telahmempertimbangkan alasan dijatunkannya pidana penjara kepada terdakwadibawah ancaman pidana minimum dengan menyatakan bahwa terhadappenjatuhan pidana kepada
Register : 28-03-2012 — Putus : 25-04-2012 — Upload : 06-09-2012
Putusan PN KOTABUMI Nomor 89/Pid.Sus/AN/PN.KB
Tanggal 25 April 2012 — Terdakwa
3618
  • Ketentuan Pasal 26 ayat (1)menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama %(satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) undang Undang Nomor3 Tahun 1997 tersebut diatas, dalam menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku tindak pidanaanakanak adalah separo dari ancaman maksimum bagi orang dewasa.
    Sementara di dalam15ketentuan pidana ex pasal 81 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, disamping ada ancaman pidana maksimum juga ada ancaman pidanaminimum yaitu minimal 3 (tiga) tahunn. Untuk ancaman pidana minimum tersebut dalamUndangUndang No. 3 Tahun 1997 sendiri tidak diatur pengecualiannya bagi anakanak,hanya ancaman maksimum yang dikecualikan.
    Artinya ancaman minimal bagi anakanakadalah sama dengan orang dewasa yaitu 3 (tiga) tahun ;Menimbang, bahwa atas ketentuan ancaman pidana minimum bagi pelaku tindakpidana anakanak, Pengadilan berpendapat oleh karena dalam hal ancaman pidana penjaramaksimum bagi anakanak berlaku hanya separo atau 1 (satu perdua) daripada orang dewasa,maka berdasarkan penafsiran a contrario maka dalam hal ancaman minimumpun terhadappelaku tindak pidana anakanak hanya berlaku separo daripada ancaman pidana penjara bagiorang
Putus : 15-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 15 Mei 2012 — ADE RULLY MAQOLIDIN Als. RULI BIN SANIM ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka
2220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 732 K/Pid.Sus/2012benda tumpul, luka lama.Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undangundang Nomor 3 Tahun 1997tentang Pengadilan Anak, disebutkan bahwa penjatuhan pidana terhadapanak nakal paling lama % dari maksimum ancaman pidana penjara bagiorang dewasa.Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya menafsirkan secara acontrariosehingga Hakim menafsirkan, apabila ancaman pidana maksimal bagi anaknakal adalah % dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,maka ancaman minimal bagi anak
    nakal adalah 2 dari minimal ancamanpidana penjara bagi orang dewasa.Bahwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan haltersebut, karena dalam Undangundang Nomor 3 Tahun 1997 tantangPengadilan anak tidak dijelaskan atau disebutkan apakah ancaman % dariminimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa berlaku juga bagi anaknakal.
    Dalam Pasal 26 Ayat (1) Undangundang Nomor 3 Tahun 1997 hanyamenyebutkan bahwa ancaman pidana penjara bagi anak nakal maksimal %dari ancaman maksimal pidana penjara bagi orang dewasa, tidak menyebutkanberlaku juga 2 minimal dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.Disamping itu pula Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut yangmenghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun menuruthemat kami terlalu ringan, dengan alasan : Bahwa tujuan yang hendak dicapai dengan suatu pemidanaan
    dibenarkankarena sesuai dengan misi dan jiwa dari UndangUndang No.3 Tahun 1997yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai pelakutindak pidana maka diupayakan mulai dari proses penyidikan, penuntutan,penjatuhan pidana sampai dengan penempatan anak di LembagaPemasyarakatan, tetap lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingananak;Bahwa dengan memahami hal yang demikian maka penjatuhan pidanaterhadap anak nakal, berlaku pula ketentuan untuk menerapkan 12 (setengah)terhadap ancaman
    pidana minimum, karena hakekat tujuan penjatuhan pidanaterhadap anak bukanlah bersifat penjeraan atau untuk memenjarakan/pembalasan, akan tetapi merupakan instrumen yang bersifat ultimum remidium(alternatif terakhir), hal mana telah sejalan dengan semangat penjatuhan pidanabagi anak yang dimaksudkan dalam undangundang a quo yang juga telahmemberikan alternatif untuk penjatuhan sanksi berupa tindakan;Bahwa penjatuhan berat ringannya pidana merupakan wewenang judexfacti bukan merupakan wewenang judex
Register : 26-05-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 78/Pid.B/2014/PN.Kng
Tanggal 21 Agustus 2014 — Terdakwa APIH FAHRUDIN bin ODING SOMANTRI
5011
  • pidana yang ditentukan dalam pasalpasal yang terbukti telahdilanggar oleh Terdakwa (/egal justice), tingkat kesalahan Terdakwa yang diukurdari tingkat pencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlakudalam masyarakat itu (moral justice) dan perilaku Terdakwa terhadap akibatpelanggaran hukum yang dilakukannya (social justice), yang akandipertimbangkan sebagai berikut :1.
    Moral JusticeTingkat kesalahan Terdakwa yang diukur dari tingkat pencelaanmasyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalam masyarakat itu,dalam hal ini menurut Majelis dibagi dalam 4 (empat) tingkatan, yaitu:pencelaan dengan tingkat kesalahan ringan, pencelaan dengan tingkatkesalahan sedang, pencelaan dengan tingkat kesalahan berat dan pencelaandengan tingkat kesalahan sangat berat, selanjutnya pencelaan tersebutdihubungkan dengan pemidanaan, sehingga dari ancaman pidana minimalHalaman 19
    Pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang, Terdakwa dapat dipidanaantara 1% (seperempat) dari ancaman pidana maksimal sampai denganYe (setengah) dari ancaman pidana maksimal ;3. Pencelaan dengan tingkat kesalahan berat, Terdakwa dapat dipidanaantara Y2 (setengah) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan %(tiga perempat) dari ancaman pidana maksimal ;4.
    Pencelaan dengan tingkat kesalahan sangat berat, Terdakwa dapatdipidana antara % (tiga perempat) dari ancaman pidana maksimal sampaidengan ancaman pidana maksimal ;Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa membeli narkotika golongan jenis sabusabu dari Didit dan kemudian menjual sebagian sabusabutersebut kepada saksi Andi Juhendi adalah tindakan yang tercela dan untukmengukur tingkat ketercelaan tersebut dihubungkan dengan 3 variabel,sebagai berikut :1. Cara tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa ;2.
    pidana maksimal (2 X 20 tahun = 10 tahun), sampai dengan% (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal (% X 20 tahun = 15tahun), atau dengan kata lain terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara antara10 (sepuluh) tahun, sampai 15 (lima belas) tahun ;Menimbang, bahwa karena ancaman hukuman terhadap tindakpidana narkotika yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaanTunggal diancam dengan kumulasi hukuman, yaitu selain hukuman badanjuga pidana denda maka pidana denda dijatuhkan dengan perhitunganmengikuti