Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — ANDRI SETYA NUGRAHA., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
181163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDRI SETYA NUGRAHA., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    ANDRI SETYA NUGRAHA, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Jalan Padat Karya, NusaIndah 9, RT 0384 RW 013, Dusun VIII, Tanjung Rejo 1,Natar, Lampung Selatan, pekerjaan Mahasiswa;2. ARVEL MULIA PRATAMA, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Jalan Bukit Duri Selatan VIIINomor 7, RT 007 RW 007, Bukit Duri, Tebet, JakartaSelatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pekerjaanMahasiswa;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Andri Setya Nugraha (buktiPd);2. Fotokopi Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Surat NomorSTBL/344/XI/YAN 2.5/2018, atas nama Arvel Mulia Pratama (bukti P2);3. Fotokopi Paspor Republik Indonesia atas nama Arvel Mulia Pratama(bukti P3);4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ivan Azis Muhammad (buktiP4);5. Fotokopi Kartu Mahasiswa Universitas Gadjan Mada atas nama AndriSetya Nugraha (bukti P5):6.
    ANDRI SETYA NUGRAHA, 2. ARVEL MULIA PRATAMA, 3. IVANAZIS MUHAMMAD, tersebut;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., danDr. H.