Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2013 — Putus : 07-10-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 381/Pid.B/2013/PN.BKS
Tanggal 7 Oktober 2013 — ANGGI MUSYA Bin SYAFRIAL
308
  • ANGGI MUSYA Bin SYAFRIAL
    PUTUSANNO: 381/Pid.B/2013/PN.BKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaansecara biasa padaperadilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap ANGGI MUSYA Bin SYAFRIAL.;Tempat Lahir Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (Riau).;Umur / Tgl. Lahir : 21 Tahun / 15 Mei 1992.;Jenis Kelamin Lakilak1.; Kebangsaan Indonesia.
    ;Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana jaksa penuntut umum tanggal 30 September 2013,yang pada pokoknya berpendapat bahwa:1Menyatakan terdakwa ANGGI MUSYA Bin SYAFRIAL telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalamPasal 365 ayat (2) Ke2 KUHPidana dalam DakwaanPrimair.
    MUSYA Bin SYAFRIAL, Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikianunsur barang siapa telah terpenuhi; Ad.2.
    ;MENGADILI 1 Menyatakan terdakwa ANGGI MUSYA Bin SYAFRIAL telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengankekerasan.;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANGGI MUSYA Bin SYAFRIAL olehkarena itu) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan; 4 Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalamtahanan ;5 Menyatakan barang
    Membebani terdakwa ANGGI MUSYA Bin SYAFRIAL membayar ongkos perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).