Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 23 April 2015 — ANGGIAT SIBARANI Alias MORSUN
347
  • ANGGIAT SIBARANI Alias MORSUN
    Menyatakan terdakwa ANGGIAT SIBARANI Alias MORSUN telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak ataumelawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman jenis shabushabu dalam Pasal112 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentanq Narkotikadalam Dakwaan Kesatu.2.
    Menghukum terdakwa ANGGIAT SIBARANI Alias MORSUN membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya atasperbuatan yang telah dilakukannya Terdakwa menyatakan merasa bersalah danmenyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan lisan dari Terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap
    pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :ae Bahwa ia Terdakwa ANGGIAT SIBARANI Alias MORSUN pada hari Rabutanggal 17 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalamHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Blsbukan Desember tahun 2014 bertempat di depan Pos Polisi Pasar Duri di jalanjend.
    SIBARANI Alias MORSUN pada hari Rabutanggal 17 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalambulan Desember tahun 2014 bertempat di depan Pos Polisi Pasar Duri di jalanjend.
    Menyatakan Terdakwa ANGGIAT SIBARANI Alias MORSUN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dan melawan hukum telah menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman;2.