Ditemukan 1 data
53 — 11
Menyatakan Terdakwa APRILIAN RACHMAN alias RYAN alias UDO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I; 2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) Bulan;3.
APRILIAN RACHMAN alias RYAN alias UDO