Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 638/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 31 Juli 2017 — APRILIAN RACHMAN alias RYAN alias UDO
5311
  • Menyatakan Terdakwa APRILIAN RACHMAN alias RYAN alias UDO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I; 2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) Bulan;3.
    APRILIAN RACHMAN alias RYAN alias UDO