Ditemukan 1 data
46 — 12
Menyatakan Terdakwa ARNOLDUS DONATUS THOMAS DAWA alias DON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARNOLDUS DONATUS THOMAS DAWA alias DON dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
- ARNOLDUS DONATUS THOMAS DAWA alias DON