Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 8/PID.B/2018/PN RTG
Tanggal 14 Februari 2018 — - ARNOLDUS DONATUS THOMAS DAWA alias DON
4612
  • Menyatakan Terdakwa ARNOLDUS DONATUS THOMAS DAWA alias DON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARNOLDUS DONATUS THOMAS DAWA alias DON dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    - ARNOLDUS DONATUS THOMAS DAWA alias DON