Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 20-04-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 04/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 24 Februari 2016 — AUZAR ALIAS ATAN MALONG BIN MUKTAR
366
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AUZAR ALIAS ATAN MALONG BIN MUKTAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) bulan
    AUZAR ALIAS ATAN MALONG BIN MUKTAR
    Lahir :Jenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikansebagaiberikut dalam perkara Terdakwa: AUZAR ALIAS ATAN MALONG BIN MUKTAR.: TengggayungKecamatan Bukit Batu KabupatenBengkalis.58 tahun / 25 Juni 1957.: Laki laki.: Indonesia.: Jalan Jendral Sudirman RT.07.RW.04. DesaTenggayung Kecamatan Bukit Batu KabupatenBengkalis.
    Menyatakan terdakwa AUZAR Alias ATAN MALONG Bin MUKTAR telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum, memiliki, menyimpan, menquasai,ataumenyediakanNarkotikaGolongan bukan tanaman jenis shabushabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram dalam Pasal 112 ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.2.
    shabushabuyang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis LaboratoriumBarang Bukti Narkotika Nomor LAB : 1097/NNF/2015 tanggal 23 November2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) plastik kecilberisi kristal berwarna putin dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram dan B.1 (satu) plastik besar berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 36,89(tiga puluh enam koma delapan puluh sembilan) gram yang di analisa milikterdakwa AUZAR
    Alias ATAN MALONG Bin MUKTAR adalah Positifmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) NomorUrut 61 Lampiran / UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / PenimbanganPT.