Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2007 — Upload : 27-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02P/KPUD/2007
Tanggal 19 Desember 2007 — H. M. Amin Syam; Prof. Dr. Mansyur Ramly; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan
333390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Termohon Keberatan untuk mengulangPelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan untuk daerahpemilinan Kabupaten Gowa, Bone, Bantaeng dan Tana Toraja;3. Menentukan bahwa pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Daerah SulawesiSelatan tersebut di atas harus dilaksanakan selambatlambatnya dalamwaktu antara 3 bulan sampai 6 bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan;4.
Putus : 18-03-2008 — Upload : 19-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/KPUD/2008
Tanggal 18 Maret 2008 — KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROVINSI SULAWESI SELATAN ; H. M. AMIN SYAM ; PROF. DR. MANSYUR RAMLY
9257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Termohon Keberatan untuk mengulangPelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan untuk daerahpemilinan Kabupaten Gowa, Bone, Bantaeng dan Tana Toraja;3. Menentukan bahwa pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Daerah SulawesiSelatan tersebut di atas harus dilaksanakan selambatlambatnya dalamwaktu antara 3 bulan sampai 6 bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan;4.
    Memerintahkan kepada Termohon Keberatan untuk mengulangPelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan untuk daerahpemilihan Kabupaten Gowa, Bone, Bantaeng dan Tana Toraja;Hal. 22 dari 99 hal. Put. Nomor: 2 PK/KPUD/20083.
    DR.MANSYUR RAMLY pada bagian Petitum Subsidair butir 2 halaman 40Yang dimohonkan adalah ; Memerintahkan kepada Temrohon untukmengulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatanuntuk daerah pemilihan Kabupaten Gowa, Bantaeng, dan Tana Toraja;Dari bunyi Petitum permohonan keberatan Pemohon H.M. AMIN SYAMdan PROF. DR. H.
    Nomor: 2 PK/KPUD/2008Memerintahkan kepada termohon keberatan untuk mengulangpelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan untuk daerahKabupaten Gowa, Bone, Bantaeng dan Tana Toraja;Terhadap keberatankeberatan tersebut didasarkan pada kaidah hukumyurisprudensi yang mengaskan bahwa : putusan yang menyimpangdaripada yang dituntut lagipula melebihi daripada apa yang dituntut tidakdapat dibenarkan.
    dan Tana Toraja."