Ditemukan 3 data
58 — 19
BARTOLOMEUS UMBU LADO alias MIUS, Cs.
ParaTerdakwa mengajukan Eksepsi tertanggal 16 September 2013 dan terhadapEksepsi tersebut, Penuntut Umum menanggapinya yang dibacakan dalampersidangan tanggal 18 September 2013 : Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa danTanggapan Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang telahmenjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya sebagai berikut1 Menolak keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut ;2 Memrintahkan pemeriksaan perkara No.196/Pid.Sus/2013/PN.Kpg atasnama Bartolomeus
Umbu Lado alias Mius, Romualdus Sorong Kotan,Amd alias Aldus dan Filmon Abanat alias Mon dilanjutkan ;3 Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir ;n Menimbang, bahwa kemudian dengan Surat Tuntutan REG.
95 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
BARTOLOMEUS UMBU LADO alias MIUS, DK
PUTUSANNomor : 779 K/Pid.Sus/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :1 Nama Lengkap BARTOLOMEUS UMBU LADO alias MIUS;Tempat LahirUmur/Tgl. LahirJenis kelaminKebangsaanAlamatAgamaPekerjaanNama LengkapTempat LahirUmur/Tgl.
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Mengingat Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UndangUndang No. 48 Tahun2009, UndangUndang No. 8 Tahun 1981, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: Terdakwa 1.BARTOLOMEUS
UMBU LADO alias MIUS dan Terdakwa 3.
Terbanding/Terdakwa : BARTOLOMEUS UMBU LADO alias MIUS
Terbanding/Terdakwa : ROMUALDUS SORONG KOTHAN, AMD
Terbanding/Terdakwa : FILMON ABANAT
54 — 8
Pembanding/Jaksa Penuntut : CONNY SAHETAPY ANGEL, SH
Terbanding/Terdakwa : BARTOLOMEUS UMBU LADO alias MIUS
Terbanding/Terdakwa : ROMUALDUS SORONG KOTHAN, AMD
Terbanding/Terdakwa : FILMON ABANAT