Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2014 — Upload : 25-10-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor 184/ PID.B/ 2013/PN.Olm
Tanggal 27 Februari 2014 — -BASILIUS AGUNG WELEM SABON
3915
  • Menyatakan Terdakwa BASILIUS AGUNG WELEM SABON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : secara bersama sama melakukan perdagangan orang ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair : 6 (Enam) bulan kurungan.; 3.
    -BASILIUS AGUNG WELEM SABON
    AGUNG WELEM SABON terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukanPerdagangan orang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimanadakwaan Kesatu kami;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana penjara selama 7(Tujuh) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 200.000.000, (Dua Ratus JutaRupiah) Subsidair 06 (Enam) bulan dikurangi
    REG.PERK.PDM63/OLMS/Euh.2/09/2013 tertanggal 30Oktober 2013 sebagai berikut ;DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa BASILIUS AGUNG WELEM SABON bersama samadengan DANIEL SABON (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Minggutanggal 28 April 2013 dan tanggal 2 Mei 2013 atau setidak tidaknya pada suatuwaktu lain di bulan April dan Mei dalam tahun 2013, bertempat di Kantor cabang PT.Tugas Mulia di Jalan Timor raya, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur,Kabupaten Kupang atau setidaknya disuatu tempat lain
    AGUNG WELEM SABON bersama samadengan DANIEL SABON (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Minggutanggal 28 April 2013 dan tanggal 2 Mei 2013 atau setidak tidaknya pada suatuwaktu lain di bulan April dan Mei dalam tahun 2013, bertempat di Kantor cabang PT.Tugas Mulia di Jalan Timor raya, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur,Kabupaten Kupang atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, melakukan atau turut serta melakukanpengiriman anak
    AGUNG WELEM SABON bersama samadengan DANIEL SABON (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Minggutanggal 28 April 2013 dan tanggal 2 Mei 2013 atau setidak tidaknya pada suatuwaktu lain di bulan April dan Mei dalam tahun 2013, bertempat di Kantor cabang PT.Tugas Mulia di Jalan Timor raya, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur,Kabupaten Kupang atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, melakukan atau turut serta melakukanmembuat surat
    Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 191KUHAP, serta ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan ;MENGADILI 1 Menyatakan Terdakwa BASILIUS AGUNG WELEM SABON terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : secarabersama sama melakukan perdagangan orang ;2 Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (DuaRatus Juta Rupiah) Subsidair : 6 (Enam) bulan kurungan.;3 Menetapkan masa penahanan yang telah