Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 120/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 11 Nopember 2014 — - BATANG DEGA alias DEGA ; GAWI NIGA alias AMA RONI ; BILI JONGU alias BAPA JUAN ; JEFRIANTO LERO alias LERO ; SIGA LESU JAGGA alias JAGGA
269
  • BATANG DEGA alias DEGA, terdakwa 2. GAWI NIGA alias AMA RONI, terdakwa 3. BILI JONGU alias BAPA JUAN, terdakwa 4. JEFRIANTO LERO alias LERO, terdakwa 5. SIGA LESU JAGGA alias JAGGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka;
    - BATANG DEGA alias DEGA ; GAWI NIGA alias AMA RONI ; BILI JONGU alias BAPA JUAN ; JEFRIANTO LERO alias LERO ; SIGA LESU JAGGA alias JAGGA
    WKBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara Pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara dengan terdakwa : Nama lengkap: BATANG DEGA alias DEGA;Tempat lahir : Puunaga;Umur/tanggal lahif: 25 tahun/06 Agustus 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp.Ngadu Modu, Kelurahan Sobawawi, Kec.Loli, Kabupaten Sumba Barat;Agama : Marapu
    Dega alias Dega dan terdakwaSiga Lesu Jagga alias Siga sebanyak 1 (satu) kali dan saksi Laurensius Nani UmbuMawal mengalami luka memar dip aha kiri dan dada sebelah kiri akibat lemparan yangbertubitubi dari para terdakwa;Luka yang dialami oleh saksi Turu Buni Ngani termuat dalam Visum Et RepertumNo.
    BATANG DEGA alias DEGA, terdakwa 2.GAWI NIGA alias AMA RONI, terdakwa 3. BIL! JONGU alias BAPA JUAN,terdakwa 4. JEFRIANTO LERO alias LERO, terdakwa 5.
    BATANG DEGA alias DEGA, terdakwa 2. GAWINIGA alias AMA RONI, terdakwa 3. BILI JONGU alias BAPA JUAN,terdakwa 4. JEFRIANTO LERO alias LERO, terdakwa 5. SIGA LESU JAGGAalias JAGGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka;2.