Ditemukan 1297902 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Catatan sidang, berita acara sidang, tingkat banding
AGAMA/5.b/SEMA 5 2021
11170
  • Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
Register : 15-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 279/Pdt.P/2022/PA.Mdn
Tanggal 21 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
123
    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 279/Pdt.P/2022/PA.Mdn tertanggal 15 September 2022 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 21 September 2022;
    2. Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Register : 27-08-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 103/Pdt.P/2019/PA.Kis
Tanggal 16 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
1113
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 103/Pdt.P/2019/ PA.Kis, tanggal 27 Agustus 2019, yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 16 September 2019.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran mencatat pencabutan permohonan ini dalam register perkara;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
    dan/atau perundangundangan yang berlaku;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah dipanggiluntuk menghadap di persidangan, atas panggilan mana para Pemohon diwakilioleh kuasanya telah hadir secara in person menghadap di persidangan;Selanjutnya Kuasa Pemohon menyatakan mencabut Perkara Nomor103/Pdt.P/2019/ PA.Kis, tanggal 27 Agustus 2019, yang telah dicatat dalamBerita Acara Sidang tanggal 16 September 2019;Bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, segala yang dicatatdalam Berita
    Acara Sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan dan telahturut dipertimbangkan dalam penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa para Pemohon dalam perkara ini telah diwakili olehkuasa hukum dan setelah Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasikuasa ternyata kuasa Pemohon telah memenuhi syarat formil kuasasebagaimana maksud Pasal 147 ayat 1 dan 3 RBg.
    No 103/Pdt.P/2019/PA.KisMenimbang, bahwa berdasarkan Pernyataan Pencabutan PerkaraNomor 103/Pdt.P/2019/ PA.Kis, tanggal 27 Agustus 2019, yang telah dicatatdalam Berita Acara Sidang tanggal 16 September 2019;Menimbang, bahwa sehubungan para Pemohon telah mencabutperkaranya, maka majelis Hakim perlu memberikan putusan pencabutanperkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon telah menyatakanmencabut perkaranya pada tanggal 19 Agustus 2019, maka sesuai denganketentuan Pasal 54 Undangundang
Register : 06-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 10/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Tanggal 18 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
122
  • Mdn tertanggal 06 JAnuari 2023 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 18 Januari 2023;
  • Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Register : 31-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PTA MEDAN Nomor 77/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Tanggal 15 Agustus 2017 — PEMBANDING V TERBANDING
6215
  • - Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Simalungun Nomor 436 / Pdt.G / 2016 / PA.Sim tanggal 2 Mei 2017 Miladiyah ( sesuai berita acara sidang tanggal 2 Mei 2017) bertepatan dengan tanggal 5 Syaban 1438 Hijriyah.- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
    berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2016, terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Simalungun Register Nomor39/KH/PA.Sim/2016 tanggal 13 Desember 2016, dahuluTergugat,sekarang sebagai Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat yangberhubungan dengan perkara ini.DUDUK PERKARAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam PutusanPengadilan Agama Simalungun Nomor 436/Padt.G/2016/PA.Sim tanggal 2 Mei 2017M ( sesuai Berita
    Acara Sidang tanggal 2 Mei 2017) bertepatan dengan tanggal 5Syaban H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI;Menolak eksepsi Tergugat;ll.
    berpendapat bahwa putusan Majelis HakimTingkat Pertama a quo patut untuk dikuatkan;Menimbang bahwa berdasarkan pasal 89 ayat Undangundang Nomor 7Tahun 1989 maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepadaPembanding;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan hukum syari yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Simalungun Nomor 436 / Pdt.G/ 2016 /PA.Sim tanggal 2 Mei 2017 Miladiyah ( sesuai berita
    acara sidang tanggal 2 Mei2017) bertepatan dengan tanggal 5 Syaban 1438 Hijriyah.
Register : 25-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 108/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Mdn tertanggal 25 Mei 2023 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 14 Juni 2024;
    Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;

    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 11-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 1154/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 25 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
108
  • Mdn tanggal 11 Mei 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 25 Mei 2022;
    Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;

    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 10-05-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 139/Pdt.P/2022/PA.Mdn
Tanggal 18 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
147
  • Mdn tanggal 10 Mei 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 18 Mei 2022;
    Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;

    Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 02-03-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 635/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 23 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 635/Pdt.G/2022/PA.Mdn. tanggal 02 Maret 2022 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 23 Maret 2022;
    2. Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 24-02-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 590/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 9 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Mdn tanggal 24 Februari 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 09 Maret 2022;
  • Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Register : 10-04-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 889/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 889/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 10 April 2023 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 29 Mei 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 09-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 2140/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 24 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Mdn tanggal 09 Agustus 2022 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 24 Agustus 2022;
  • Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 25-05-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 152/Pdt.P/2022/PA.Mdn
Tanggal 8 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
142
  • Mdn tanggal 25 Mei 2022 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 08 Juni 2022;
    Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;

    Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Register : 02-03-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 640/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 23 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 640/Pdt.G/2022/PA.Mdn. tanggal 02 Maret 2022 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 23 Maret 2022;
    2. Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 17-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 1200/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 25 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
118
  • Mdn tanggal 17 Mei 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 25 Mei 2022;
    Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;

    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Register : 13-01-2023 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 176/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 25 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 176/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 13 Januari 2023 yang telah dicatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 25 Januari 2023;
    2. Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 07-12-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 360/Pdt.P/2022/PA.Mdn
Tanggal 21 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
544
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 360/Pdt.P/2022/PA.Mdn tanggal 07 Desember 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 21 Desember 2022;
    2. Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 13-07-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 1856/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 27 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • Mdn tanggal 13 Juli 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 27 Juli 2022;
  • Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 12-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 2448/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 21 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • Mdn tanggal 12 September 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 21 September 2022;
  • Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 02-08-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 2058/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
61
  • Mdn tanggal 02 Agustus 2022 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 10 Agustus 2022;
  • Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);