Ditemukan 421066 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PA KEBUMEN Nomor 736/Pdt.G/2018/PA.Kbm
Tanggal 5 Juli 2018 — XXX melawan yyy
2710
Kata Kunci : Perceraian; pecah perkawinan; broken marriage
AGAMA/1.A/SEMA 3 2018
26820
  • Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage)Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi:"Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksamadalam ... [Selengkapnya]
  • Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage)Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi:

    "Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksamadalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akanmengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubahstatus hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagi strukturmasyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat,oleh

    karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinansudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyatatelah terbukti."
Register : 18-08-2010 — Putus : 10-01-2011 — Upload : 04-10-2011
Putusan PA LUMAJANG Nomor 2070/Pdt.G/2010/PA.Lmj
Tanggal 10 Januari 2011 — Penggugat, Tergugat
4121
  • mengetengahkanpendapat ahli fikih yang dihimpun dalam buku Himpunan Nashdan Hujjah Syariyyah halaman 21, #4xkemudian pendapattersebut diambil alih menjadi pendapat Majelis hakimsebagai berikut:caals glb Lergj) acoj are xe aiwl LL,& azly aalb wo lalArtinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci(tidak cinta) kepada suaminya, maka hakim (boleh)menceraikan perkawinan mereka dengan talak satu.Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonialguilt akan tetapi broken
    marriage (pecahnya rumah tangga)oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpentingadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat.
Kata Kunci : alasan perceraian; broken marriage; KDRT; gugatan cerai
AGAMA/4/SEMA 4 2014
19890
  • Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain:<!--[if !supportLists]--> <!--[endif]-->Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.<!--[if ... [Selengkapnya]
  • Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain:

    <!--[if !supportLists]--> <!--[endif]-->Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.

    <!--[if !supportLists]--> <!

Register : 29-04-2010 — Putus : 01-11-2010 — Upload : 04-10-2011
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1203/Pdt.G/2010/PA.Lmj
Tanggal 1 Nopember 2010 — Penggugat, Tergugat
246
  • Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt akan tetapi broken marriage (pecahnya rumahtangga) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yangterjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Halini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Register : 27-04-2010 — Putus : 29-11-2010 — Upload : 04-10-2011
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1176/Pdt.G/2010/PA.Lmj
Tanggal 29 Nopember 2010 — Penggugat, Tergugat
229
Register : 23-07-2010 — Putus : 22-02-2011 — Upload : 04-10-2011
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1852/Pdt.G/2010/PA.Lmj
Tanggal 22 Februari 2011 — Penggugat, Tergugat
202
Register : 18-03-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 16-08-2013
Putusan PA BANYUMAS Nomor 398/Pdt.G/2013/PA.Bms
Tanggal 30 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
6116
Register : 16-02-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0047/Pdt.G/2015/PA.PST
Tanggal 21 April 2015 — Penggugat Tergugat
3517
  • Bahwa kondisi rumahtangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun,telah terjadi pertengkaran terus menerus, sulit untuk didamaikandan senyatanya terbukti pecah ( broken marriage );3. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejakawal Maret 2010;4. Bahwa Penggugat wanita baikbaik dan layak sebagai pengasuh(hadlonah) satu orang anak Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhinorma hukum Islam yang terkandung dalam:Al Hadits tentang nafkah :s9 prla?
    Bahwa kondisi rumahtangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun,telah terjadi pertengkaran terus menerus, sulit untuk didamaikandan senyatanya terbukti pecah ( broken marriage );3. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejakawal Maret 2010;4.
Register : 07-01-2014 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PA MAMUJU Nomor 10/Pdt.G/2014/PA.Mmj.
Tanggal 6 Februari 2014 — Penggugat Tergugat
148
Register : 21-02-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 20-04-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0141/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 23 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
123
  • materilpembuktian;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi, makaharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga Pemohon dan Termohon telahhidup berpisah selama 1 (Satu) tahun 4 (empat) bulan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas, Pemohon telahmampu untuk membuktikannya, halmana perpisahan selama 1 (satu) tahun 4(empat) bulan tidak terjalin hak dan kewajiban merupakan bentukdisharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fiqhkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )Putusan Nomor : 0141/Pdt.G/2017/PA.Gtlo hal 4 dari hal7akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken
    marriage yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon danTermohon telah pecah (Broken Marriage) yang Sulit untuk dirukunkan kembalisebagai
Register : 16-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 16-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0823/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 19 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • menjalankan kewajibannya dan ada hubungan dengan lakilakibernama Iwan;Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahulpertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohontelah mengalami pertengkaran yang lebin cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqag dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
Register : 24-08-2016 — Putus : 29-12-2016 — Upload : 16-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0590/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 29 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • materil pembuktian;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi, makaharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon telahhidup berpisah selama 10 (Sepuluh) tahun 4 (empat) bulan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas, pemohon telah mampuuntuk membuktikannya, halmana perpisahan selama 10 (sepuluh) tahun tidakterjalin hak dan kewajiban merupakan bentuk disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syigaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
Register : 25-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 4/Pdt.G/2022/PTA.Smd
Tanggal 8 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
152103
  • marriage), karenaperceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral,mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagistruktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, olehkarena itu perceraian hanya dapat dikabulkan, jika perkawinan sudah pecah(broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah
    marriage, rumahtangga Pembanding dan Terbanding benarbenar retak, rapuh bahkan pecahdan tidak mungkin lagi dapat disatukan kembali, mengingat Terbandingbersikap keras untuk bercerai dari Pembanding dan tidak bersedia kumpulkembali, sudah pisah tempat kurang lebih dua tahun.
    Putusan No. 4/Pdt.G/2022/PTA.Smdtangga seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkankemadharatan yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmeyakini bahwa dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telahmengalami perpecahan (broken marriage) dan apabila perkawinan sudahpecah, maka hati keduanyapun sudah pecah, sebagaimana dimaksudYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober
    JIArtinya: Tatkala pertikaian telah terjadi (dan telah memuncak) pernikahantidak lagi mendatangkan kemaslahatan, karena tidak lagi menjadimedia menuju maksud, maka kemaslahatan tersebut beralin kepadatalak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam,perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangatkuat atau mitsagan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah danmelaksanakannya merupakan ibadah, maka dalam hal rumah tangga telahretak (broken marriage) sudah tidak
    Oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jikaperkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secaranyata telah terbukti, sebagaimana maksud Surat Edaran Mahkamah AgungHal 12 dari 16 Hal. Putusan No. 4/Pdt.G/2022/PTA.SmdNomor 03 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung RI;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa dalam hal perceraian tidak lagi menggali objek sengketa yang melatarbelakang!
Register : 30-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 30-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0386/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 19 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • yang jelas;Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahuipertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon sigh Nomor: 0386/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 6 dari hal 9 telah mengalami pertengkaran yang lebih cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( PhiysicalCruelty ) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty )sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisikmaupun penganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadikeadaan syiqaq atau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan arelizeh, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
Register : 29-04-2016 — Putus : 20-05-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PA GORONTALO Nomor 0330/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 20 Mei 2016 — Pemohon dan Termohon
142
  • saksi melihat secara langsung pemohon dan termohonbertengkar mulut.Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahui pertengkaranmulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian,sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telahterbukti rumah tangga pemohon dan termohon telah mengalami pertengkaran yang lebihcenderung kepada disharmoniasi perkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fiqhkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluarga landasannyabukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi jugatermasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadipertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaan secara terus menerusakan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan syiqaq atau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tangga pemohondan
    termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yang terkandung mitsaqanghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud,sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndangNomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dan termohon telahpecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembali sebagai suami isteri,dengan demikian alasan permohonan
Register : 21-07-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 18-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 481/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • menjalankan kewajibannya dan ada hubungan dengan lakilakibernama Iwan;Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahulpertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohontelah mengalami pertengkaran yang lebin cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqag dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
Register : 16-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PTA PALU Nomor 27/Pdt.G/2020/PTA.Pal
Tanggal 21 Desember 2020 — Pembanding/Tergugat : Samsul Arif bin Moku Dangkeng
Terbanding/Penggugat : Purniati Susanti alias Furniati Susanti binti Maulut
16039
  • Put.No.27/Pdt.G/2020/PTA.PalHakim Tingkat Banding berpendapat, dalildalil gugatan Terbanding harusdinyatakan telah terbukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelahmemperhatikan faktafakta di atas, sebelum memutuskan suatu perkaraperceraian, terlebih dahulu harus mempertimbangkan alasan pecahnyaperkawinan (broken marriage), karena perceraian itu akan mengakhirilembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halalmenjadi haram, berdampak luas bagi struktur
    masyarakat dan menyangkutpertanggungjawaban dunia akhirat, oleh karena itu perceraian hanya dapatdikabulkan, jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikatoryang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret2014 antara lain :1.
    antara suami istri.Salah satu pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri.Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama.af &@ Halhal lain yang ditemukan dalam persidangan (in casu; Pembandingkurang memperhatikan Terbanding pada saat di rumah);Menimbang, bahwa berdasarkan indikator pecahnya rumah tanggaseperti tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta kondisi rumah tanggaPembanding dan Terbanding sekarang, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat telah terpenuhi kriteria rumah tangga broken
    marriage, rumahtangga Pembanding dan Terbanding benarbenar retak, rapuh bahkan pecahdan tidak mungkin lagi dapat disatukan kembali, mengingat Terbandingbersikap keras untuk bercerai dari Pembanding dan tidak bersedia kumpulkembali.
    Put.No.27/Pdt.G/2020/PTA.PalMenimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmeyakini bahwa dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telahmengalami perpecahan (broken marriage) dan apabila perkawinan sudahpecah, maka hati keduanyapun sudah pecah, sebagaimana dimaksudYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, sehingga dengan demikian tujuanperkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah danranmah sebagaimana
Register : 03-05-2016 — Putus : 06-06-2016 — Upload : 18-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0340/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 6 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • saksi melihatsecara langsung pemohon dan termohon bertengkar mulut.Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahuipertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohontelah mengalami pertengkaran yang lebih cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fiqhkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syigaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon danPutusan Nomor : 0330/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 5 dari hal 8termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai
Register : 07-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 30-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0753/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 11 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • pemohon dan termohontelah terjadi perselisihan sebagai indikator disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan telah cukupmemenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian, sehingga berdasarkanketerangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telah terbukti rumahtangga pemohon dan termohon telah mengalami disharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fiqgh kontemporerdisebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluarga landasannya bukansematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi jugatermasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadipertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejamanmental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqag atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
    termohon telah melunturkan onilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon danPutusan Nomor 0753/Pdt G/2017/PA Gtlo hal 5 dari hal &termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai