Ditemukan 39858 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 238/Pdt.G/2013/PA.Ktl
Tanggal 6 Nopember 2013 — Penggugat Vs Tergugat
13492
  • tahun, tidak termasuk orang yang dilarang menjadi saksi;e bahwa saksisaksi tersebut memberikan keterangan di bawahsumpahnya secara terpisah di depan persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut saksisaksitelah memenuhi syarat formil saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa saksi pertama tidak melihat sendiri pisah rumahPenggugat dan Tergugat, saksi hanya tahu dari keterangan orang tuaPenggugat dan keterangan Penggugat, maka keterangan saksi tersebutdianggap sebagai ftestimonium de
    auditu sehingga tidak dapatdipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini;Halaman 9 dari 13 halamanPutusan Nomor 238/Padt.G/201 3/PA.
Register : 10-12-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 0088/Pdt.P/2018/PA.Trk
Tanggal 9 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
326
  • Kedua, dalam kasuskasus tertentu apalagiperkawinan dalam perkara a quo dilaksanakan sebelum adanya kantorpencatatan nikah di tempat tinggal Pemohon ddan Pemohon Il,keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti,sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    auditu sebagai alat bukti.2.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwakesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam 20 jenis perkara. Antara lain perkarapencabutan kekuasaan (wewenang) hakim, wali dan kuasa(wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.3. DR.
    Gut aolaiw YLglow YI plw 9 ale al who al Jaw) ullArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentangkebolehan menggunakaan kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dalam perkara nasab (keturunan)dan kelahiran.
    Madzhab Hanabilah berargumentasi bahwakarena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulitditemukan alatalat bukti selain kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita :Pada masa kami juga pernah ada sengketa tentangbendungan yang dibangun pada masa Rasulullah saw dankami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 15-11-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 06-01-2020
Putusan PA Penajam Nomor 182/Pdt.P/2019/PA.Pnj
Tanggal 6 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
2916
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Hud IS aiolaiw ILElawWL YI alw 4 ale all lo all gw, qulyelArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 14-02-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0332/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 20 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
476
  • Ketiga, dalam kasuskasus tertentu keterangan saksi yangbersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterimasebagai alat bukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    auditu sebagai alat bukti.2.
    e jlasElowL YI plw 9 ade aUl abo aUl Jowy Qual ale rguin,Artinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
Register : 01-03-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0406/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 3 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
8326
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    No 0406/Pdt.G/2017/PA.BdwPara pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudiansengketa tersebut diputus hanya berdasarkan saksi istifadhah(testimonium de auditu) tersebut).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah dapatmembuktikan dalildalil Permohonan nya dalam perkara a quo sebagaimanaketentuan Pasal 163 HIR jo.
Register : 26-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PA Penajam Nomor 137/Pdt.P/2019/PA.Pnj
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
3416
  • Penetapan No. 137/Pdt.P/2019/PA.PnjMajelis Hakim berpendapat meskipun keterangan saksi tersebut bersifattestimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alatbukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    auditu sebagai alat bukti.2.
    Penetapan No. 137/Pdt.P/2019/PA.Pnjdengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenisperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim,wali dan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.. DR.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 29-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA TARAKAN Nomor 64/Pdt.P/2021/PA.Tar
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
244
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    GI pol 529gl Jly 9 pols J 5s lgio al Ce JUS 9 golui bol guAy09 9 duds aug CLO) 9 wi 9 TIS 9 adw 9 4859 SS 5Artinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami Istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Gull aolaiw YLglowL YI plu 9 ale all who al Jgwy yulol WeArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 03-06-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PA Penajam Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pnj
Tanggal 22 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
2921
  • Sehingga terhadapnomor kependudukan almarhum Pono, keterangan kematiannya tidak tercatat;Menimbang, keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti, sebagaimanapendapat para pakar hukum sebagai berikut:1. M.
    auditu sebagai alat buktt.2.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksiandengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenitsperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim, wali dankuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinan nasab (keturunan),sesusuan, jual belt, hibah dan wasiat .. DR.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yang sependapatdengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara perkawinan, hak kepemilikan murnt, wakaf danpenggunaannya, kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukan alatalatbukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita: Pada masa kami juga pernah ada sengketa tentangbendungan yang dibangun pada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyatalatalat bukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
Register : 21-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 97/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
225
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/stifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Gull aclaiwYLclowL Y olw 5 ale al who alll Jgwy gull uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 174/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
202
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Sselain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudian sengketa tersebut diputushanya berdasarkan saksi istifadhah (testimonium de auditu) tersebut).Halaman 11 dari 16 Penetapan Nomor 174/Padt.P/2020/PA.
Register : 03-02-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PA Penajam Nomor 30/Pdt.P/2020/PA.Pnj
Tanggal 9 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
2414
  • auditu sebagai alat bukti.Halaman 9 dari 14 Penetapan Nomor 30/Pdt.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksiandengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenisperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim,wali dan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.. DR.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 127/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
241
  • soAn09 9 duds aug Elo) 9 wig TIS 9 adw 9 9059 SgArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksiandengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenisperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim,wali dan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.3. DR.
    uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut. Menurut madzhabHalaman 10 dari 15 Penetapan Nomor 127/Padt.P/2020/PA.
    TarHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 03-01-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 03-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0034/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 10 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
4612
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    CuutllS aolawwL lle dolgal w jlesglowWL YI alu 9 ale aU abo al Jowy gubel ale aginArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudiansengketa tersebut diputus hanya berdasarkan saksi istifadhah(testimonium de auditu) tersebut).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa pemohon telah dapatmembuktikan dalildalil permohonannya dalam perkara a quo sebagaimanaketentuan Pasal 163 HIR jo.
Register : 24-05-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 221/Pdt.P/2021/PA.Tgr
Tanggal 11 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
1813
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    529ol lo 3 pol J 5s lgio al Ce US 09 go lull dolesAno9 9 duds aug ELO) 9 uni 9 TIS 9 adw 9 1859 USArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara permikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudian sengketa tersebut diputushanya berdasarkan saksi istifadhah (testimonium de auditu) tersebut).Halaman 11 dari 16 Penetapan Nomor 221/Pdt.P/2021/PA.
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 171/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
311
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    WI pol 50dgl lg of pol Jc lyin JL pppus wo goluwill dol4u09 9 duds aug Elo) 9 wig TIN 9 adw 9 9059 SgArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara perikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    GullS acolaiwYLclowL Y alu s ale Ul who all Jowy lel leArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 04-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 110/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
263
  • auditu sebagai alatbukti.2.
    Slo gl Yodu09 9 dud9 augArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialahberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    CustIIS avlaiwIL ladle solguulg ale al who al Jaw) gull ule rgin yo Li risElowL YI olyArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 13-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 84/Pdt.P/2019/PA.Tar
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
312
  • auditu sebagai alatbukti.2.
    Slo gl Yodu09 9 dud9 augArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialahberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    CulS acclaww YL lale solgaullg ale al who all Jaw) yulel ule rgin yo Li rieelowWL YI olwArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 183/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
392
  • auditu sebagai alatbukti.2.
    ailea, yaiyJlg (1).elS>Y1 ulanig cdl Wl pol sr golulJ5t lyin IL ~ppt 9 aol doles jor aSJLoJElo) 9 wi g TIS 9 aaw 9 9859 AS ol Slo gl Yoduo9 9 4ud9 RugArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
    CulF acclawwYL lale solgaullg ale al who al Jaw) yulel ule rgin yo Li riselowL YI olwArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    Taristifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 16-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 230/Pdt.G/2019/PA.Trk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • Kedua, dalam kasuskasus tertentu apalagi perkawinandalam perkara a quo dilaksanakan sebelum adanya kantor pencatatan nikahdi tempat tinggal Penggugat dengan Tergugat, keterangan saksi yangbersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterimasebagai alat bukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagaiberikut:1. M.
    auditu sebagai alat bukti.2.
    Hu IF acolaiw YLElowL YI plw 9 ale al wlo al Jgwy gulel uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 28-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 517/Pdt.G/2020/PA.Tar
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3218
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    WI pol 50dgl ly of Gold ic lio JL Gps GS golwill dolgw.Au09 9 duds aug Elo) 5 wi 9 TIS 9 aaw 9 4859 LSArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara perikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Cus S aolarwLElowL Yl alw 9 ale al wlo al Jgwy qulel uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).