Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2012 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 125/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 11 Februari 2013 — - DEDE BILI Alias UMBU
377
  • Menyatakan terdakwa DEDE BILI Alias UMBU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    - DEDE BILI Alias UMBU
    PUTUS ANNomor : 125 / Pid.B / 2012 / PN.Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : DEDE BILI Alias UMBU; Tempat lahir : Weelima:; Umur / tanggal lahir : 23 tahun / tahun 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Andalara, Desa Weelima
    Menyatakan terdakwa DEDE BILI Alias UMBU terbukti bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umummelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDE BILI Alias UMBU berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan; 222222 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nae3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah));Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknyamemohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukumanyang seringanringannya; Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggalberdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Desember 2012, yaitusebagai berikut: DAKWAAN . 27222 n nn nn nnn nn nnn nn nn nn nn nnn nnn nn nnn nn nnn nn necesBahwa ia terdakwa DEDE BILI
    BILI Alias UMBU kemuka persidangan sebagai terdakwa yangberdasarkan keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa sendiri dapat8disimpulkan bahwa yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar terdakwaorang yang dimaksud oleh Penulntut Umum sesuai dengan identitas yangtercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinanbahwa terdakwa tersebut adalah subjek hukum yang tepat dalam perkara ini,sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona)
    Menyatakan terdakwa DEDE BILI Alias UMBU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidanapenjaraselama 1 (satu) tahun 53. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.