Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 79/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 23 Oktober 2012 — - DOMINGGUS DEDE
379
  • Menyatakan terdakwa DOMINGGUS DEDE tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DOMINGGUS DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    - DOMINGGUS DEDE
    Menyatakan terdakwa DOMINGGUS DEDE terbukti bersalahmelakukan tindak pidana secara terang terangan dan dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yangmengakibatkan luka sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umummelanggar Pasal 170 Ayat (2) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOMINGGUS DEDEberupa Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandengan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    DEDE bersama MUDA HALE,DIMU DEDE, KORNELIS KATUPU, dan DARA DIMU (keempatnya telahmelarikan diri dan sampai saat ini masih buron) pada hari Senin tanggal 04Juni 2012, sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktutertentu di bulan Juni tahun 2012, atau setidaktidaknya di Tahun 2012bertempat di sawah percetakan Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada suatu tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriWaikabubak, dengan
    Bahwa berawal ketika saksi korban sedang mananam padi bersamaanak saksi YOHANES RAKATUPU,saksi mendengar suara ributribut dan melihat terdakwa DOMINGGUS DEDE dan temantemannya datang menuju tempat;e Bahwa saksi berada kemudian KORNELIS RAKATUPU temannyaterdakwa DOMINGGUS DEDE langsung melempar batu padabagian pipi saksi sehingga saksipun terjatuh;e Bahwa saksi melihat DIMU DEDE temannya terdakwaDOMINGGUS DEDE memanah saksi korban dengan anak panahbuatan sehingga korban mengalami Iluka pada bagian
    Unsur Bersamasama : Menimbang, bahwa dari fakta hukum dan juga keterangan parasaksisaksi YOHANES RAKATUPU, MARKUS REHI LELENGGELA,SIMON RAKANDULI, MUDA PAKARE, RAFAEL RADU POKA yang salingbersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya yang pada pokoknya19menerangkan bahwa terdakwa DOMINGGUS DEDE telah terbuktimelakukan kekerasan terhadap saksi korban RAFAEL RADU POKAdilakukan oleh terdakwa bersamasama MUDA HALE, DIMU DEDE,KORNELIS KATUPU, dan DARA DIMU (keempat lain nya masih buron)Menimbang, bahwa
    Menyatakan terdakwa DOMINGGUS DEDE tersebut di atas terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara bersamasama di muka umum melakukan kekerasanterhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DOMINGGUS DEDE olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2(Dua) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.