Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 33/PID.SUS/2015/PN Lrt
Tanggal 25 Juni 2015 — - pidana DOMINIKUS DURAN KELEN Alias DON
10027
  • Menyatakan Terdakwa DOMINIKUS DURAN KELEN Alias DON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Dengan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2.
    SIM : 810716400021;Dikembalikan kepada Terdakwa DOMINIKUS DURAN KELEN Alias DON; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    - pidana DOMINIKUS DURAN KELEN Alias DON
    Menyatakan terdakwa DOMINIKUS DURAN KELEN alias DON terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanamengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan pasal 310 ayat (4) Undangundang Nomor 22 tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan.2.
    Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracarasebagai berikut :e Bahwa Terdakwa DOMINIKUS DURAN KELEN alias DON (ojek) yangmengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah marun Nopol EB4647 CG sedang mengangkut seorang penumpang melaju dari arah TerminalLamawalang menuju Kota Larantuka, saat itu. sepeda motor Terdakwa jugamengangkut barang berupa karung dengan berat sekira 15 (lima belas) Kg(kilogram), 1 (satu) keranjang berisi pakaian yang dimuat diatas motor didepanHalaman
    SIM : 810716400021, yang telahdisita dari Terdakwa DOMINIKUS DURAN KELEN Alias DON, makadikembalikan kepada DOMINIKUS DURAN KELEN Alias DON ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan :e Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban HENDRIKA SABUBALUN meninggal dunia ;e Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;Keadaan yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum
    Menyatakan Terdakwa DOMINIKUS DURAN KELEN Alias DON tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang KarenaKelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Dengan Korban MeninggalDunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2.
    SIM810716400021;Dikembalikan kepada Terdakwa DOMINIKUS DURAN KELEN Alias DON;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Larantuka, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2015, olehSetyo Yoga Siswantoro, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rosihan Luthfi, S.H.