Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-02-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 4 Februari 2016 — Dr. H. YUSUF SERANG KASIM, Dr. H. YUSUF SERANG KASIM vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA, KOMISI PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) REPUBLIK INDONESIA
10726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dr. H. YUSUF SERANG KASIM, Dr. H. YUSUF SERANG KASIM vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA, KOMISI PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) REPUBLIKINDONESIA
    Dr. H. YUSUF SERANG KASIM, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Jalan Mulawarman RT.028/7A, Kelurahan Karang AnyarPantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,pekerjaan Swasta;2. DR. Drs. MARTHIN BILLA, M.M., kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Jalan PM. Noor, Perum Pondok Surya Indah Blok CA23RT.42, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kota Samarinda,Kalimantan Timur, pekerjaan Swasta;Selanjutnya memberi kuasa kepada Rabshody Roestam, S.H.
    kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan PemohonKasasi: Dr
    H.
    YUSUF SERANG KASIM, DKK., tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasiini:Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Putus : 28-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 33/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 28 Desember 2015 — Dr. H. YUSUF SERANG KASIM; DR. Drs. MARTHIN BILLA, MM; KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) RI.
10228
  • Dr. H. YUSUF SERANG KASIM; DR. Drs. MARTHIN BILLA, MM; KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) RI.